Sobat Pintar!
Di masa pandemi Covid-19 ini kamu pasti sering mendengar beberapa pelaku usaha khususnya UMKM yang kesulitan mengatur cash flow atau keuangannya atau bahkan mengalami kemunduran hingga terpaksa gulung tikar.
Solusinya kamu bisa memanfaatkan Kredit Pintar untuk menambah modal usaha kamu atau memanfaatkan bantuan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) berupa Bantuan Langsung Tunai kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Pemerintah akan memberikan bantua Rp 1.2 juta tanpa potongan apapun kepada 12.8 juta pelaku UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia. Terus bagaimana cara mendapatkan bantuan tersebut ? dan apa saja persyaratannya? yuk simak link berikut ini: https://www.kreditpintar.com/education/cara-mendapatkan-bantuan-umkm-dan-persyaratannya
Berikan komentarmu ya.