Asuransi Syariah: Pengertian, Jenis, dan Manfaat

02 May 2022 by Kredit Pintar., Last edit: 21 Sep 2022

Apakah kamu tahu? Ternyata, produk perlindungan jiwa dan kesehatan juga tersedia dalam prinsip syariah. Asuransi syariah ini diperuntukkan bagi umat muslim yang ingin memiliki asuransi jiwa dan kesehatan tanpa mengkhawatirkan adanya unsur riba di dalam sistemnya.

Meskipun perusahaan asuransi sudah menyediakan produk dengan hukum Islam, ternyata masih banyak masyarakat yang masih belum cukup percaya dengan kehalalan produk ini. Supaya informasinya tidak simpang siur, kali ini Kredit Pintar akan menjelaskan lebih detail mengenai asuransi syariah ini kepada Sobat Pintar.

Baca juga: https://www.kreditpintar.com/education/cara-menulis-daftar-pustaka-dari-jurnal

Penjelasan Tentang Apa Itu Asuransi Syariah

Sumber: Freepik / Alt Text: Penjelasan Singkat Mengenai Asuransi Syariah

Jika melihat fatwa DSN MUI tentang Asuransi Syariah Nomor 21/DSN-MUI/X/2001, asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Apa yang dimaksud dengan akad asuransi syariah adalah yang tidak mengandung penipuan (gharar), perjudian (maysir), riba, penganiayaan (zhulm), siap (riswah), barang haram, dan maksiat.

Ini berarti, asuransi syariah merupakan layanan melindungi dan tolong-menolong di antara peserta asuransi melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru. Biasanya, dana kumpulan dari peserta asuransi digunakan untuk empat hal berikut ini:

  • Ujrah atau upah jasa
  • Uang santunan atau klaim risiko
  • Pembayaran reasuransi
  • Surplus underwriting

Salah satu contoh dana tabarru ini adalah untuk membiayai pengobatan dan perawatan peserta yang sedang menderita penyakit kritis sehingga mereka di wajibkan untuk melakukan rawat inap di rumah sakit.

Perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional

Masih banyak yang terkecoh antara asuransi syariah dengan konvensional. Memang kedua produk tersebut hampir sama, namun di antara kedua produk ini terdapat perbedaan yang bisa kita lihat dari prinsip dasarnya.

1. Sistem Perjanjian Asuransi

Perbedaan yang pertama adalah, asuransi berbasis syariah berbasis tolong-menolong yang memungkinkan ara pesertanya membantu peserta lain dengan dana tabarru’.

Sedangkan konvensional menggunakan sistem jual beli. Ini berarti sistem tersebut harus memiliki kejelasan seperti pembeli, penjual, objek produk, harga, dan ijab qabul yang dimana kedua belah pihak harus memahami dan menyetujui transaksi yang berlangsung.

2. Sistem Pengelolaan Dana

Prinsip syariah adalah semua dana yang tersedia merupakan miliki semua peserta. Perusahaan penampung hanya berperan sebagai pengelola tanpa memiliki hak milik atas dana tersebut.

Dana yang sudah dikumpulkan harus dikelola semaksimal mungkin dengan cara yang sesuai dengan syariat islam. Sedangkan konvensional, dana yang dibayar setiap bulan oleh peserta akan dikelola sesuai dengan perjanjian. 

3. Pengawasan Dana

Dalam asuransi syariah biasanya selalu melibatkan pihak ketiga yang berperan sebagai pengawas. Dewan pengawas tersebutlah yang akan bertanggung jawab secara langsung kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) apabila mengalami risiko.

Sebaliknya, asuransi konvensional tidak memiliki badan pengawas khusus untuk semua kegiatan. Biasanya, perusahaan asuransi tersebut akan melakukan kegiatan yang sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jenis-Jenis Asuransi Syariah

Sumber: Freepik / Alt Text: Jenis-Jenis Asuransi Syariah

Sama seperti asuransi pada umumnya, insurance syariah memiliki banyak pilihan produk yang bisa Sobat Pintar pilih sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Berikut adalah beberapa jenis asuransi syariah yang ada di Indonesia.

1. Takaful Individu

Jenis insurance syariah yang pertama adalah Takaful Individu yang memberikan perlindungan dan perencanaan yang bersifat pribadi. Produk ini terbagi menjadi beberapa pilihan, yaitu:

  • Takaful Dana Investasi Syariah: memberikan jaminan dan memberi perlindungan hari tua atau jaminan dana untuk ahli waris apabila tertanggung meninggal dunia.
  • Takaful Dana Haji: produk asuransi yang memberikan jaminan perlindungan dana individu yang memiliki rencana untuk menjalankan ibadah haji.
  • Takaful Dana Siswa: merupakan produk jaminan dana pendidikan mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga kuliah (Sarjana).
  • Takaful Dana Jabatan: layanan jaminan santunan untuk ahli waris dari tertanggung yang memiliki jabatan penting apabila tertanggung meninggal dunia lebih awal.

2. Takaful Kelompok

Selanjutnya ada Takaful Kelompok yang memberikan jaminan perlindungan dan perencanaan yang bersifat kelompok. Produk ini dikhususkan untuk perusahaan yang ingin memberikan perlindungan tambahan untuk karyawannya.

  • Takaful al-Khairat dan Tabungan Haji: produk yang memberi jaminan perlindungan karyawan yang ingin menunaikan ibadah haji melalui iuran pendanaan bersama dengan sistem keberangkatan bergilir.
  • Takaful Kecelakaan Siswa: merupakan produk asuransi perlindungan untuk pelajar dari risiko kecelakaan yang bisa mengakibatkan tertanggung cacat atau meninggal dunia.
  • Takaful Wisata dan Perjalanan: layanan proteksi wisata dari risiko kecelakaan saat wisata yang mengakibatkan nasabah cacat atau meninggal dunia.
  • Takaful Kecelakaan Group: merupakan layanan proteksi santunan apabila terjadi kecelakaan di dalam satu perusahaan atau organisasi.
  • Takaful Pembiayaan: memberikan proteksi pelunasan pinjaman tertanggung yang meninggal dalam masa agunan.

3. Takaful Umum

Terakhir ada Takaful Umum yang merupakan asuransi prinsip syariah. Asuransi ini memberikan jaminan perlindungan dan perencanaan bersifat umum. Asuransi ini juga terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:

  • Takaful Kebakaran: jaminan perlindungan akibat kerugian yang disebabkan api.
  • Takaful Kendaraan Bermotor: memberikan perlindungan atas kerugian kendaraan bermotor tertanggung.
  • Takaful Rekayasa: perlindungan kerugian pada pekerja bangunan.
  • Takaful Pengangkutan: memberikan perlindungan kerugian atas semua barang yang diangkut melalui transportasi darat, laut, dan udara.
  • Takaful Rangka Kapal: adalah perlindungan untuk kapal yang mengalami kerusakan mesin dan kerusakan rangka kapal akibat kecelakaan atau musibah.

Baca juga: https://www.kreditpintar.com/education/segmentasi-pasar

Apa Saja Manfaat Dari Asuransi Syariah?

Sumber: Freepik / Alt Text: Manfaat Asuransi Syariah

Meskipun asuransi ini menggunakan prinsip syariat islam, ternyata asuransi ini juga memberikan banyak manfaat yang bisa dirasakan oleh tertanggung atau nasabah. Berikut adalah manfaat memiliki asuransi syariah.

1. Menggunakan Prinsip Tolong-Menolong

Asuransi ini berbasis hukum syar’i yang juga dikenal dengan istilah risk sharing yang berarti berbagi risiko apabila peserta atau nasabah membayarkan uang kontribusi yang akan dikelola perusahaan untuk disalurkan kembali kepada peserta yang sedang mengalami musibah atau membutuhkan uang.

2. Tidak Memiliki Unsur Riba

Prinsip asuransi syariah ini tidak menggunakan premi. Ini berarti, nasabah tidak membayar premi dan menukarnya dengan uang klaim, melainkan bersama-sama memberikan iuran untuk saling menolong dengan nasabah lainnya. 

3. Sistem Pengelolaan Dalam Syariat Islam

Karena menganut prinsip syariah, maka layanan ini menggunakan sistem pengelolaan dana yang sesuai dengan prinsip islam.

4. Premi Tidak Hangus

Iuran yang disetorkan para nasabah tidak akan hangus dan bank tetap akan mengembalikan kepada tertanggung jika tidak ada klaim selama masa pertanggungan.

5. Wakaf

Ini merupakan hal yang menarik dari asuransi syariah. Dana iuran yang disetorkan oleh nasabahnya juga dialokasikan untuk wakaf. Sehingga, para nasabah juga turut berpartisipasi dalam kegiatan amal.

Baca juga: https://www.kreditpintar.com/education/daftar-pinjaman-online-ilegal-2022

Tertarik Dengan Asuransi Syariah?

Setelah membaca penjelasan mengenai asuransi ini, Sobat Pintar pasti sudah mulai tertarik untuk mengikuti program ini, bukan? Dimana lagi Sobat Pintar bisa memiliki asuransi dengan banyak manfaat sekaligus berkontribusi dalam berbuat kebaikan? Semua hanya ada di asuransi syariah.Jangan lupa untuk membaca artikel lainnya dari Kredit Pintar supaya tahu informasi menarik seperti ini. Cek juga halaman ini untuk mengetahui promo menarik yang sedang berlangsung di Kredit Pintar saat ini!

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
21 Sep 2022
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download