Pandemi Covid-19 memang memberikan berimbas besar pada kehidupan masyarakat. Beberapa kalangan masyarakat merasa cemas jika terinfeksi oleh virus ini. Apalagi mengetahui jika Covid-19 memiliki risiko yang cukup berbahaya. Menjawab kekhawatiran semacam ini, beberapa asuransi kesehatan pun mulai memberikan proteksi untuk nasabahnya yang terkena Covid-19.
Hal ini pun dirasa cukup menguntungkan bagi nasabah polis asuransi kesehatan tersebut. Lalu, polis asuransi mana saja yang memberikan proteksi Covid-19? Berikut ada 10 daftar asuransi kesehatan yang bisa kamu pertimbangkan.
Baca juga: Daftar Asuransi Mobil Terbaik di Indonesia | Kredit Pintar
AXA Mandiri Financial Services
AXA Mandiri Financial Services adalah polis asuransi kesehatan yang dipercaya oleh Kementerian BUMN dan Bank Mandiri untuk menyediakan layanan proteksi Covid 19. Layanan tersebut diberikan kepada 35.000 tenaga kesehatan yang menangani kasus Covid-19. Rincian pemberian asuransi kesehatan tersebut sebesar Rp50 juta untuk dokter, Rp25 juta bagi perawat, dan Rp10 juta bagi tenaga medis lainnya.
Namun, dalam situs resmi AXA, AXA Financial juga memberikan layanan bagi masyarakat yang terdiagnosa virus Covid-19 melalui produk asuransi yang dimiliki. Perlindungan tersebut diberikan untuk biaya rawat inap tanpa biaya tambahan.
Prudential
Prudential juga turut memberikan uang santunan sebesar Rp1 juta per harinya bagi nasabah yang terkena Covid-19 dengan jangka maksimal 30 hari. Santunan tersebut diberikan khususnya bagi nasabah yang menjalani rawat inap. Total jumlah santunan yang diberikan adalah Rp20 miliar dan dibayar sesuai dengan klaim lengkap yang lebih diajukan ke Prudential. Hanya saja, proteksi kesehatan ini sudah berakhir dan hanya berlaku dari 28 Januari-30 April 2020 saja.
FWD Life
Polis asuransi kesehatan selanjutnya yang memberikan manfaat perlindungan Covid-19 bagi nasabahnya adalah FWD Life. FWD Life memberikan manfaat tunai harian sejumlah 1 juta per harinya selama 30 hari. Kemudian, ada pula manfaat tunai sekaligus senilai 10 juta.
Baca juga: Rekomendasi Harga CCTV Terbaik Untuk Rumah | Kredit Pintar
Sementara itu, jika pemegang polis dinyatakan sebagai pasien dalam pengawasan, asuransi akan memberikan sebesar Rp 5 juta untuk 1 kali masa karantina. Lalu, untuk pihak keluarga yang diasuransikan, manfaat yang diperoleh adalah sebesar Rp2,5 juta per anggota keluarga.
AIA
AIA adalah asuransi kesehatan pertama dari Shanghai, China yang juga memberikan perlindungan bagi para nasabah yang terkena Covid-19. Jumlah atau nominal pertanggungan yang diberikan adalah Rp1,5 juta per harinya untuk rawat inap, maksimal 30 hari.
Untuk nasabah dengan periode pembelian di tanggal 16 Maret-31 Mei 2020, akan ada tambahan 50% uang pertanggungan. Sehingga, akan ada 150% uang pertanggungan yang diberikan jika nasabah meninggal dunia karena Covid-19.
Allianz
Allianz yang berada di bawah PT Asuransi Allianz Life memberikan perlindungan risiko Covid-19. Namun, tidak bagi nasabah yang perawatannya ditanggung oleh negara. Untuk proteksi ini tidak ada masa tunggu 30 hari. Artinya, perpanjangan masa pengajuan klaim bisa dilakukan hingga 120 hari dari mulai terinfeksi.
Diketahui Allianz juga memberikan 50% tambahan uang pertanggungan polis dasar maksimal 250 juta apabila meninggal karena Covid-19. Seluruh total tambahan uang pertanggungan yang diberikan oleh Allianz adalah Rp 10 miliar. Tambahan pembayaran tersebut akan dibayarkan selama alokasi dananya masih tersedia.
Baca juga: Rekomendasi Lembaga Asuransi Kesehatan Terbaik | Kredit Pintar
Manulife Indonesia
Nasabah asuransi kesehatan Manulife Indonesia akan mendapatkan proteksi kesehatan saat dinyatakan positif Covid-19. Perlindungan yang diberikan ini tanpa masa tunggu dan nasabah juga akan mendapatkan tambahan pembayaran hingga 200 juta, apabila tutup usia.
Pemegang polis juga akan diberikan manfaat perawatan sejumlah Rp10 juta. Lalu, ada tunjangan senilai Rp1 juta per harinya selama 30 hari. Total pertanggungan yang diberikan oleh Manulife Indonesia seluruhnya adalah Rp10 miliar.
Sun Life
Dalam situs resmi Sun Life, polis asuransi kesehatan ini memberikan perlindungan risiko Covid-19. Perlindungan tersebut diberikan hingga Rp10 juta jika nasabah Sun Life terinfeksi virus Corona. Namun, diketahui layanan ini hanya tersedia bagi produk kesehatan Sun Medical Platinum, Sun Medical Care, dan Sun Medical Executive (konvensional dan syariah).
CAR Life Insurance
CAR Life Insurance adalah perusahaan asuransi yang dikelola PT AJ Central Asia Raya. Perusahaan ini menyediakan cukup banyak produk asuransi, termasuk asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan asuransi Covid-19. Ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan dengan adanya asuransi bagi nasabah yang terinfeksi Covid-19 tersebut.
Nasabah akan mendapat dana Rp10 juta per tertanggung untuk polis individu tanpa masa tunggu. Ada pula uang pertanggungan senilai maksimal Rp150 juta per tertanggung dengan syarat polis new business diproduksi mulai 1 April 2020-31 Maret 2020. Bagi nasabah yang meninggal dunia akibat Covid-19, akan ada santunan hingga Rp360 juta.
Baca juga: Cara Mengisi Form Pengajuan JHT! Simak Segera! | Kredit Pintar
Lippo Insurance HealthPlus Family
Lippo Insurance HealthPlus Family adalah salah satu pilihan lainnya yang bisa diandalkan untuk asuransi kesehatan. Tentunya, Lippo Insurance juga menyediakan proteksi bagi nasabah yang terkena Covid-19. Manfaat yang diberikan oleh Lippo Insurance HealthPlus Family ini cukup banyak diantaranya satu polis dapat digunakan untuk seluruh anggota keluarga.
Kemudian, Lippo juga akan menanggung biaya rawat inap nasabah yang terkena Covid-19 sesuai dengan tagihan dari rumah sakit. Biaya pertanggungan kamar akibat Covid-19 dimulai dari Rp550 ribu hingga Rp1,4 juta per harinya. Untuk limit manfaat tahunannya dimulai dari Rp150 juta hingga Rp300juta.
Generali
Nah, satu lagi polis asuransi kesehatan yang menyediakan proteksi untuk Covid-19 yaitu Generali. Menurut pimpinan dari Generali Indonesia, nasabah yang terkena Covid-19 akan ditanggung secara penuh sesuai dengan ketentuan polis.
Untuk bisa mengklaim biaya tersebut, nasabah harus memastikan dulu jika polisnya masih aktif. Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk klaim juga harus disiapkan supaya proses klaim bisa berlangsung cepat. Klaim untuk asuransi Generali tidak menggunakan masa tunggu, sehingga cukup menguntungkan nasabah.
Nah, Sobat Pintar, ada beberapa hal yang perlu diketahui terkait penggunaan asuransi kesehatan. Terutama untuk tanggungan Covid-19 ini. Sebelumnya, pihak Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia atau AAJI pernah menyampaikan jika pemerintah menanggung biaya atau pengobatan dari masyarakat yang mengalami Covid-19.
Hal ini berlaku jika pasien yang menderita Covid-19 tersebut dirujuk ke rumah sakit yang ditunjuk sebagai rujukan penanganan Covid-19. Lalu, pihak AAJI juga menghimbang supaya nasabah memeriksa polis mereka dan menanyakan terkait produk kesehatan untuk Covid-19 tersebut. Hal ini karena setiap asuransi memiliki produk dan ketentuan yang berbeda dan klaimnya pun beragam.
Baca juga: Mau Dapetin Bonus dari Kredit Pintar dan Jago?
Jadi, itulah rangkaian informasi untuk asuransi kesehatan yang menanggung risiko Covid-19. Bagi para nasabah yang memiliki asuransi di atas tentunya bisa bernapas lega atas adanya biaya pertanggungan tersebut. Namun, bagi masyarakat luas juga bisa menggunakan bantuan dari pemerintah untuk yang terkena Covid-19. Semoga penjelasan di atas cukup membantu dan jangan lupa untuk terus mematuhi protokol supaya tidak sampai terkena Covid-19.
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.