Akhir-akhir ini kita sering mendengar istilah UMKM. Sebenarnya apa itu UMKM? Apa saja kriterianya? Dan apa saja contohnya? Dalam artikel ini kita akan menjawab beragam pertanyaan tersebut secara berurutan supaya kita bisa memahami definisi UMKM dengan baik.
Pengertian UMKM
UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Definisi UMKM dan kriterianya telah tertuang dalam UU Nomor 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Ini merupakan salah satu model baru dalam kegiatan perdagangan.
UMKM dapat didefinisikan sebagai suatu usaha perdagangan yang pengelolaannya dilakukan oleh individu atau perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro, kecil dan menengah sebagaimana yang ditetapkan pada UU Nomor 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Kriteria UMKM
UMKM terbagi atas 3 jenis, yaitu usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah. Usaha tersebut diklasifikasikan berdasarkan asset bersihnya.
1. Usaha Mikro
Kriteria usaha yang tergolong usaha mikro adalah usaha atau perusahaan yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta per bulan. Tentu saja tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Selain itu memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak 300 juta.
Usaha mikro dikategorikan bagi usaha yang belum pernah melakukan administrasi keuangan yang sistematis, sulit mendapatkan bantuan dari perbankan, barang yang dijual tidak menentu atau sering berubah-ubah serta bentuk usahanya relatif kecil.
Contoh UMKM yang termasuk ke dalam kriteria usaha mikro adalah warung kelontong, peternak lele, usaha lalapan ayam, warung soto, tukan cukur, salon rias, dan sebagainya. Para usaha kecil bisa mendapatkan bantuan UMKM dari pemerintah untuk menjadi katalisator agar penjualan meroket dan laris.
2. Usaha Kecil
Kriteria usaha yang tergolong usaha kecil adalah usaha atau perusahaan yang memiliki kekayaan bersih antara 50 juta hingga 500 juta per tahun, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Usaha ini dikelola secara personal dan tidak tergolong sebagai badan usaha. Hasil penjualan tahunan paling banyak adalah Rp 2,5 miliar.
Usaha kecil juga dicirikan sebagai usaha yang tidak memiliki sistem pembukuan rapi, mengalami kesulitan untuk memperbesar skala usaha, serta merupakan usaha yang masih memiliki modal serba terbatas.
Usaha kecil ini memiliki proges bisnis lebih besar daripada usaha mikro. Contoh UMKM yang termasuk ke dalam kriteria usaha kecil adalah koperasi, minimarket, toserba, dan sebagainya.
3. Usaha Menengah
Kriteria utama untuk usaha yang tergolong pada usaha menengah adalah usaha atau perusahaan yang memiliki kekayaan asset perusahaan minimal 500 juta dan paling banyak adalah 10 miliar per tahun. Tentu hal ini di luar asset tanah dan bangunan tempat usaha.
Usaha menengah dinilai memiliki progress lebih besar daripada usaha kecil. Ciri-ciri dari usaha menengah adalah manajemen usaha sudah lebih modern dan dapat melakukan sistem administrasi keuangan secara rapi. Selain itu para karyawan yang tergabung dalam usaha menengah telah mendapatkan jaminan kesehatan dan kerja.
Contoh UMKM yang termasuk dalam usaha menengah adalah usaha perkebunan, perdagangan ekspor impor, ekspedisi muatan kapal laut dan lainnya yang cukup besar. Bisnis kuliner, industry fashion, bisnis tour and travel yang memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 2,5 miliar sampai dengan paling banyak 50 miliar.
Itulah definisi UMKM yang sering ditanyakan orang-orang. Dengan mengetahui definisi dan kriteria masing-masing usaha, maka masyarakat dapat memahami siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan UMKM dari pemerintah. Apalagi saat pandemi seperti ini, pemerintah memberikan banyak stimulus bagi para pelaku usaha karena UMKM merupakan faktor utama pendorong laju perekonomian Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.