Adanya fintech sebagai pilihan metode transaksi dan payment memang sangat menguntungkan. Namun, kamu juga perlu tahu bahwa penipuan fintech juga marak terjadi, khususnya dalam hal pinjaman online.
Salah satu kasus penipuan fintech di Solo ialah seorang perempuan usia 51 tahun meminjam Rp1.000.000,- di salah satu pinjaman online. Uang yang ia terima hanya 680.000, sedangkan ia harus mengembalikannya Rp1.054.000,-.
Setelah ditelusuri, penyedia jasa pinjaman online tersebut merupakan pinjaman online ilegal. Ngeri! Kira-kira bagaimana ya ciri-ciri penipuan fintech! Simak penjelasannya di bawah ini.
Baca juga: 5 Rekomendasi Aplikasi Pinjaman Online Resmi
Ciri-ciri Penipuan Fintech
- Penawaran Tidak Resmi
Ciri-ciri penipuan fintech yang pertama adalah penawarannya tidak resmi. Baik itu pinjaman online atau asuransi digital. Fintech legal pasti menggunakan cara-cara profesional dan resmi untuk mendapatkan customernya.
Fintech ilegal kemungkinan akan menggunakan SMS, nomor whatsapp tidak resmi, email dan situs website yang tidak resmi juga.
Agar terhindar dari fintech seperti ini kamu harus memperhatikan baik-baik alamat email dan situs resmi dari nomor yang menawarkan pinjaman atau asuransi.
Kamu bisa mulai memperhatikan dari foto profil yang digunakan. Logo perusahaan dan situs resmi akan memberikan informasi lengkap dengan alamat yang benar.
Tutur kata penawar juga akan menggunakan bahasa komunikasi yang baik dan tidak mendesak. Apabila kamu mendapatkan penawaran dari seseorang dengan bahasa yang mencurigakan atau mendesak, maka tidak ada salahnya mencurigai.
- Penawaran Berkedok Investasi
Investasi memang sangat menggiurkan untuk mendapatkan keuntungan besar tanpa harus bekerja keras. Penawaran itulah yang bisa dijadikan dalih oleh para pelaku penipu.
Penasihat keuangan juga sering menyampaikan hal tersebut agar kita mulai investasi. Kita bisa membuat uang bekerja untuk kita dengan cara investasi. Selain itu, keuntungan investasi juga cukup menggiurkan.
Tidak heran jika banyak orang tergiur menanamkan uangnya untuk investasi di fintech yang menyediakan layanan investasi.
Ketika ada seseorang yang menawarkan investasi, kamu mesti berpikir lebih teliti. Kebanyakan kasus penipuan fintech di Indonesia selalu dimulai dengan modus penawaran berkedok investasi.
Pastikan bahwa tawaran investasi tersebut benar dan memiliki situs atau alamat email resmi. Keuntungan yang ditawarkan pasti membuat kamu tergiur, tetapi jangan sampai mengambil keputusan yang salah.
Jangan sampai karena tergoda dengan keuntungan yang dijanjikan atau secara emosional langsung menerima. Jangan sampai langsung mengikuti langkah-langkah yang diminta dan malah menjadi korban penipuan fintech.
Apabila kamu menerima tawaran investasi bisa coba ketik di internet terlebih dahulu untuk mengetahui apakah tawaran tersebut benar. Apakah berasal dari perusahaan resmi penyedia jasa keuangan atau bukan.
Melalui internet kamu akan menemukan berita terkait penawaran investasi yang kamu terima. Jika sudah pernah ditayangkan dan orang lain sudah pernah menjadi korban, maka nomor yang menghubungimu adalah penipu fintech.
Pastinya akan menjadikanmu korban selanjutnya. Segera blok!
- Tidak Terdaftar Secara Resmi di OJK
Ciri paling mendasar fintech ilegal adalah tidak terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kamu bisa mengeceknya lewat platform OJK, dari www.ojk.go.id, whatsapp di nomor 081-157-157-157, melalui nomor telepon OJK di 157, atau alamat email OJK di [email protected].
Apabila sudah mengetahui bahwa fintech yang menghubungi tidak terdaftar OJK, segera blokir nomor tersebut agar tawaran sejenis tidak datang kembali.
Fintech yang telah terdaftar di OJK akan memenuhi peraturan dan menggunakan koridor standar operasional prosedur yang menjamin keamanan konsumen.
- Mentransfer ke Rekening Atas Nama Pribadi
Ciri paling mencurigakan jika kamu sudah terlanjur mengikuti perintah dari penipu fintech adalah permintaan mentransfer sejumlah uang. Perhatikan nama rekening tujuan transfer, apabila menggunakan nama pribadi kamu patut curiga.
Hal ini biasanya terjadi pada kasus-kasus penipuan fintech khususnya pinjaman online.
Penyedia jasa pinjaman online yang terdaftar OJK dan legal tidak akan pernah meminta mengirimkan sejumlah uang ke rekening atas nama pribadi.
Semua transaksi menggunakan rekening resmi penyelenggara jasa pinjaman online atau nama rekening perusahaan.
Baca juga: Perhatikan 5 Ciri-ciri Fintech Ilegal Agar Terhindar dari Penipuan
Tips Aman Memilih Produk Fintech
- Berasal dari Perusahaan Resmi
Saat ini sudah banyak fintech di Indonesia, jadi jangan salah memilih agar tidak terjebak di perusahaan fintech ilegal. Fintech legal pasti dari perusahaan resmi dan memiliki status hukum yang jelas.
Perhatikan kembali situs resmi dan alamat perusahaannya. Apabila sudah terdaftar di OJK, kamu bisa melanjutkannya. Seperti yang sudah dijelaskan pula bahwa fintech resmi akan memiliki situs resmi juga.
Adanya internet, kamu bisa mencari tahu terlebih dahulu lewat situs resmi perusahaan tersebut. Kamu juga bisa membaca dari pengalaman orang lain yang sudah menggunakan fintech itu.
- Terdaftar di OJK
Tips aman agar tidak terjerat penipuan fintech lainnya adalah dengan memilih produk fintech yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika sudah terdaftar di OJK maka bisa dipastikan fintech tersebut legal.
Ciri utama yang bisa kamu lihat apakah fintech tersebut sudah terdaftar di OJK atau belum ialah dengan melihat adanya logo OJK. Ketika kamu membuka situs resmi, perhatikan setiap sudut, apakah sudah tercantum logo OJK.
- Penawarannya Secara Resmi
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, penawaran tidak resmi patut kamu curigai. Penyedia jasa keuangan, seperti pinjaman dan kredit online tidak akan menawarkan produk keuangannya melalui sarana komunikasi pribadi.
Penawaran yang resmi biasanya menggunakan komunikasi yang baik. Sales akan memperkenalkan diri terlebih dahulu dan menanyakan ketersediaan waktu kamu.
- Hati-hati Ketika Menginstal Aplikasi
Modus aplikasi pinjaman online bisa saja melalui aplikasi. Marak terjadi korban harus menginstal aplikasi dan mengisi data diri sebagai syarat proses transaksi.
Ketika mengisi data pribadi itulah mereka bisa mencuri data korban dan disalahgunakan untuk kasus penipuan lainnya. Maka, berhati-hatilah ketika menginstal aplikasi apa pun. Terutama jika ada tawaran bombastis yang mengharuskan kamu untuk mengklik link-link mencurigakan.
Keadaan seperti ini sering terjadi, apalagi jika tidak tahu mengenai phising atau serangan penipuan melalui tautan link. Lalu, tautan tersebut mengharuskan menginput informasi pribadi.
Baca juga: Ini 5 Solusi Ketika Terjerat Pinjaman Online Ilegal
Kesimpulan
Ciri-ciri umum penipuan fintech adalah penawaran tidak resmi, penawaran berkedok investasi, tidak terdaftar secara resmi di OJK, dan mentransfer ke rekening atas nama pribadi.
Kamu harus memilih produk fintech yang berasal dari perusahaan resmi dan terdaftar di OJK. Perhatikan pula cara penawarannya, apakah memaksa dan mendesak atau tidak.
Kamu juga perlu hati-hati ketika menginstal aplikasi untuk menuju ke proses selanjutnya. Jaga data pribadi dan jangan serahkan transaksi, seperti nomor KTP atau nama ibu kandung.
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.