Ini Syarat-Syarat Membuat Kartu Kuning

02 Jan 2023 by kreditpintar, Last edit: 09 Jan 2023

Saking pentingnya kartu kuning, ada banyak perusahaan besar di Indonesia bahkan mewajibkan pelamar kerja melampirkan kartu kuning lho ketika menyerahkan berkas lamaran. Jadi, jangan lupakan dokumen yang satu ini bila Anda termasuk pencari kerja yang sedang sibuk berburu pekerjaan. Lantas, apa saja syarat membuat kartu kuning? Bagaimana cara atau metode pembuatannya? Kali ini Kredit Pintar akan membahasnya secara lengkap seperti yang kami terangkan di bawah ini. 

Syarat membuat kartu kuning

Baca juga: Mudah! Cara Membuat Kartu Kuning Bagi Jobseekers Pemula, Anti Ribet!

Kartu Kuning

Secara umum, kartu kuning didefinisikan sebagai kartu tanda pencari kerja yang juga disebut sebagai AK-1. Biasanya, kartu ini diperlukan jika kamu akan melamar kerja sebagai PNS atau sebagai karyawan di beberapa instansi swasta.

Selain itu, Dilansir dari detik.com, Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker mengartikan kartu kuning sebagai sebuah kartu tanda bukti data pribadi sebagai pencari kerja yang tercantum atau termuat dalam database Disnaker. 

Adapun isi dari kartu kuning itu sendiri adalah memuat informasi mengenai data diri pemilik kartu dengan rincian:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP
  • Data kelulusan pendidikan terakhir misal sekolah dan universitas tempat dimana pencari kerja menerima gelar
  • Nama lengkap (sesuai KTP)
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Alamat
  • Agama
  • Nomor pendaftaran pencari kerja

Selain untuk melamar pekerjaan, kartu kuning juga bisa digunakan untuk meminimalisir kesalahan informasi serta data diri para pencari kerja ketika mereka memasukkan lamaran ke suatu perusahaan atau instansi tertentu. Untuk mempermudah pengurusannya, Kementerian Ketenagakerjaan pun menyediakan platform tersendiri untuk membuat kartu kuning. 

Dikeluarkan secara khusus oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan lembaga pemerintah untuk kepentingan pendataan, para pencari kerja tidak akan dikenakan biaya saat memproses pembuatannya kecuali untuk biaya fotokopi dalam proses legalisasi kartu karena kartu ini merupakan salah satu program yang dicanangkan pemerintah untuk membantu pencari kerja. Jadi, apabila misalnya ada pihak-pihak yang meminta biaya sebagai syarat membuat kartu kuning, kamu bisa melaporkannya kepada pihak berwajib. 

Dokumen-dokumen Persyaratan Untuk Membuat Kartu Kuning

Ada beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan sebagai syarat membuat kartu kuning. Dokumen-dokumen yang dimaksud adalah sebagai berikut.

  • Fotokopi identitas diri berupa KTP atau SIM. Jangan lupa bawa juga KTP atau SIM yang asli untuk berjaga-jaga 
  • Fotokopi ijazah terakhir Anda yang sudah dilegalisir. Untuk berjaga-jaga, bawa juga ijazah asli Anda saat hari pembuatan kartu
  • Fotokopi Akta Kelahiran Anda
  • Fotokopi Kartu Keluarga Anda
  • Dua lembar pas foto berwarna yang berlatar belakang warna merah dengan ukuran 3 x 4 cm 
  • Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja (bagi yang sudah memiliki)
  • Fotokopi sertifikat kompetensi kerja (untuk yang sudah punya)

Untuk syarat-syarat tambahan lainnya, akan tergantung pada kebijakan tiap lembaga atau kantor Disnaker yang ada di daerah masing-masing. 

Harap kunjungi website resmi atau datang langsung ke Disnaker kota Anda untuk mencari tahu apa saja syarat tambahannya.

Cara Membuat Kartu Kuning

Setelah mengetahui syarat membuat kartu kuning, sekarang saatnya untuk mengetahui cara-cara atau metode pembuatan kartu kuning. Sebagaimana yang sudah diterangkan di atas, ada dua cara membuat kartu kuning yakni secara offline maupun online. 

syarat membuat kartu kuning

Baca juga: Cara Mengisi Daftar Riwayat Hidup ATS Friendly

Penjelasan lebih lengkap untuk masing-masing metode tersebut akan diterangkan di bawah ini. 

  1. Pembuatan Kartu Kuning Secara Offline

Langkah-langkah membuat kartu kuning secara offline adalah sebagai berikut.

  • Datang langsung ke kantor Disnaker terdekat
  • Jika bingung dimana bagian pembuatan kartu kuning atau AK-1, kamu bisa bertanya ke petugas Disnaker yang ada di sana
  • Serahkan dokumen-dokumen persyaratan yang sudah dipersiapkan sebelumnya kepada petugas
  • Kalau semuanya sudah lengkap, biasanya petugas akan memintamu untuk menunggu proses pencetakan kartu kuning tersebut
  • Bila sudah selesai dicetak, kamu dapat mengambil hasilnya untuk kemudian melakukan legalisasi

Sebagai informasi, umumnya lama waktu proses pembuatan atau percetakan kartu kuning adalah 25 menit. Selain cara offline diatas, kamu juga bisa membuat kartu kuning secara online. Namun ingat bahwa tak semua Disnaker daerah kabupaten atau kota mempunyai fasilitas ini. Penjelasan mengenai cara pembuatan kartu kuning secara online dapat dilihat dibawah ini.

Pembuatan Kartu Kuning Secara Online

Selain offline, kartu kuning juga bisa digunakan secara online dengan mengikuti langkah-langkah berikut

  • Siapkan semua syarat membuat kartu kuning atau data pendukung yang diminta terlebih dahulu dalam bentuk foto atau scan
  • Masuk ke website resmi Dinas Ketenagakerjaan yaitu pada https://infokerja.naker.go.id 
  • Klik menu “Daftar”
  • Lalu isi formulir tentang kelengkapan data diri sesuai dengan yang diminta
  • Lengkapi semua hingga datanya lengkap. Setidaknya ada lima kolom pada layar yang harus diisi ketika mendaftar secara online, misalnya saja, daftar sebagai siapa, user ID, alamat email, nomor ponsel serta kata sandi bahkan hingga nama ibu kandung
  • Lengkapi data diri lain seperti tentang akun, pekerjaan, keterampilan, serta pendidikan yang pernah ditempuh
  • Unggah foto resmi berukuran 3 x 4 cm dengan background foto berwarna merah
  • Ikuti perintah yang ada di layar lalu isi seluruh data yang mereka minta. 
  • Apabila dirasa tidak ada yang tertinggal atau sudah terisi semua, klik tombol simpan atau “save” untuk menyimpan seluruh data yang sudah diisi. Sekarang database Anda sudah tersimpan seutuhnya di Disnaker
  • Cetak nomor registrasi untuk keperluan cetak kartu kuning atau AK-I secara fisik ke  kantor Disnaker setempat. Jangan lupa bawa nomor registrasi
  • Kunjungi bagian pembuatan kartu kuning. Serahkan nomor registrasi
  • Petugas akan melakukan validasi antara dokumen dengan data-data yang sudah masuk ke dalam sistem
  • Setelah proses validasi selesai dan terbukti benar maka petugas pun akan mencetak kartu kuning Anda dan menyerahkannya
  • Harap fotokopi kartu kuning segera setelah menerimanya untuk keperluan legalisir. Bila perlu, fotokopi-lah sebanyak yang dibutuhkan
  • Minta petugas untuk melegalisir fotokopi kartu kuning 
syarat membuat kartu kuning

Baca juga: Ga Pake Ribet! Begini Cara Membuat KK Online Dengan Mudah

Kartu kuning ini berlaku selama dua tahun serta berlaku secara nasional. Jika ada perubahan pada data atau keterangan lainnya atau pencari kerja sudah mendapat pekerjaan, maka diharapkan untuk segera melapor.  Kewajiban laporan ini dilakukan setiap enam bulan sekali bagi para pencari kerja yang belum mendapatkan pekerjaan. Apabila misalnya pencari kerja tersebut sudah diterima bekerja maka pihak perusahaan atau instansi yang menerima sebagai karyawan harus mengembalikan surat kuning ini ke Disnaker setempat. 

Demikianlah penjelasan lengkap mengenai cara dan syarat membuat kartu kuning. Sekarang Anda sudah mengetahui prosedur lengkap cara membuatnya baik itu secara offline maupun online. Semoga artikel ini bermanfaat.

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
09 Jan 2023
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download