Cara dan Syarat Buat KTP Beserta Prosedurnya

17 Nov 2023 by kreditpintar, Last edit: 21 Nov 2023

Cara dan syarat buat KTP sangat penting untuk diketahui, terutama bagi warga negara Indonesia yang akan menginjak usia 17 tahun. Sesuai dengan peraturan, masyarakat yang wajib memiliki KTP adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin Tinggal Tetap dan telah berumur 17 tahun ke atas atau telah kawin atau pernah nikah secara sah.

Berdasarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), KTP menjadi identitas resmi penduduk sebagai bukti identitas yang diterbitkan secara langsung oleh Kementerian Dalam Negeri yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Bagi Sobat Pintar yang akan menginjak usia 17 tahun, berikut prosedur cara dan syarat pembuatan KTP yang berlaku di tahun 2023:

Baca juga: Kelebihan dan Kekurangan Aplikasi Pinjaman Uang Online | Kredit Pintar

Syarat Buat KTP

Perlu diketahui, sebelum membuat KTP, Sobat Pintar harus memenuhi beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. 

  • Minimal usia 17 tahun.
  • Membawa surat pengantar dari pihak RT dan RW.
  • Salinan Kartu Keluarga (KK).
  • Membawa surat keterangan pindah dari kota asal, apabila bukan asli warga setempat.
  • Surat keterangan pindah dari luar negeri, yang harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri dengan alasan pindah.
  • Datang ke kantor Kelurahan untuk mengajukan pembuatan KTP akan diambil fotonya dan melakukan rekam sidik jari.

Tata Cara Mengubah e-KTP 2023 

Apabila KTP sudah jadi tapi terjadi kesalahan data, Sobat Pintar bisa datang langsung ke kantor Dukcapil daerah setempat untuk mengajukan perubahan data kekeliruan pada KTP.

Setelah itu, petugas akan mengoreksi dan memperbaharui data yang sesuai dengan identitas yang benar.

Baca juga: 7+ Aplikasi Pinjaman Online Resmi OJK | Kredit Pintar

Cara Buat KTP

Setelah memahami syarat buat KTP, berikut adalah urutan bikin KTP yang harus Sobat Pintar ketahui:

1. Fotokopi Dokumen

Untuk membuat KTP, Sobat Pintar harus membawa beberapa dokumen untuk memenuhi persyaratan di atas, seperti fotokopi surat pengantar, salinan kartu keluarga, dan lainnya.

2. Datang ke Kelurahan Terdekat

Setelah semua dokumen terkumpul, Sobat Pintar bisa mengunjungi kelurahan terdekat. Perlu diingat, untuk membuat KTP tidak dapat diwakili, Jadi Sobat Pintar datang secara langsung supaya proses pengurusan KTP bisa berlanjut dengan cepat.

3. Menyerahkan Dokumen

Setelah tiba di kelurahan, Sobat Pintar bisa menyerahkan salinan dokumen yang sudah disiapkan kepada petugas. Jangan lupa untuk membawa dokumen yang asli untuk berjaga-jaga.

4. Ambil Foto dan Sidik Jari

Langkah selanjutnya, Sobat Pintar akan diarahkan oleh petugas untuk mengambil foto dan sidik jari. Jika sudah menyelesaikan semua tahapan, petugas akan memberikan surat pengantar untuk mengambil KTP.

5. Pengurusan Pembuatan e-KTP

Terakhir, Sobat Pintar bisa mengambil kartu identitas ke kelurahan yang dikunjungi. Biasanya estimasi pembuatan KTP memakan waktu 14 hari, tapi ini tergantung dari jumlah antrean.

Prosedur Buat KTP

Selain mengikuti tata cara di atas, Sobat Pintar juga bisa mengikuti prosedur pembuatan KTP yang diambil dari laman Disdukcapil Kabupaten Purbalingga berikut ini:

1. Datang ke kelurahan atau Pelayanan Masyarakat yang Mendukung Pembuatan KTP

Untuk membuat KTP, pastikan Sobat Pintar datang ke tempat kelurahan atau pelayanan masyarakat yang mendukung pembuatan KTP.

Jangan lupa untuk membawa surat pengantar dari RT/RW, salinan KK, atau KTP lama (jika ada).

2. Ambil nomor antrian di loket. 

Lalu, pergilah ke loket untuk mengambil nomor antrian dari petugas dan tunggu di ruang tunggu sampai dipanggil oleh petugas.

3. Verifikasi Data dan Foto Identitas

Selanjutnya, petugas akan memverifikasi data dan meminta Sobat Pintar untuk mengambil foto dan tanda tangan secara digital.

Pastikan tanda tangan yang dibuat sudah benar dan tidak akan berubah-ubah lagi di masa depan.

4. Perekaman Sidik Jari dan Retina Mata

Setelah itu, Sobat Pintar akan diminta untuk melakukan proses perekaman sidik jari dan pemindai retina mata.

Setelah sudah mengikuti semua proses, Sobat Pintar akan mendapat surat panggilan yang sudah ditandatangani dan distempel oleh petugas. Surat itu adalah bukti Sobat Pintar telah melakukan perekaman digital.

5. Ambil KTP

Setelah itu Sobat Pintar harus menunggu selama 2 minggu sampai KTP selesai dicetak. Sobat Pintar akan mendapat pemberitahuan dari kantor kelurahan melalui SMS atau telepon.

Biaya Pembuatan KTP

Perlu diketahui, membuat semua proses pembuatan Kartu Tanda Pengenal tidak dipungut biaya apapun atau gratis. Hal yang sama juga berlaku untuk mengurus KTP yang hilang atau rusak.

Kebijakan ini sudah berlaku sejak 1 Januari 2014, dimana pemerintah menetapkan pembebasan biaya administrasi pembuatan KTP, KK, Akta kelahiran, dan kematian. Jadi Sobat Pintar tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun.

Jika ada oknum yang memungut biaya, Sobat Pintar bisa melaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan pungutan liar. 

Perlu diketahui, aksi pungutan liar dapat diancam pidana 2 tahun penjara atau denda sebesar Rp25 juta.

Selain itu, untuk beberapa wilayah tertentu, biasanya warga tidak diwajibkan untuk datang ke kelurahan untuk membuat KTP.

Biasanya pihak kelurahan sendiri akan datang ke kecamatan setempat untuk membantu warga mengurus pembuatan KTP.

Fungsi Kartu Identitas 

Setelah memahami syarat dan pembuatan KTP, kali ini Kredit Pintar akan menjelaskan sedikit fungsi kartu identitas, berikut penjelasannya:

1. Tanda Identitas 

Sesuai namanya, kartu identitas berfungsi sebagai tanda identitas seseorang. KTP merupakan dokumen resmi yang digunakan untuk melakukan verifikasi data masyarakat.

Biasanya KTP akan diminta oleh petugas atau suatu lembaga untuk mencocokan wajah dengan foto, data pemilik kartu identitas, dan lainnya.

Selain menggunakan KTP, Sobat Pintar juga bisa menggunakan SIM atau kartu keanggotaan lain yang secara resmi dikeluarkan oleh pemerintah untuk melakukan verifikasi data.

Tapi biasanya, KTP menjadi dokumen yang paling umum diminta oleh perusahaan, lembaga, atau organisasi untuk melakukan verifikasi data. Jadi usahakan menjaga KTP supaya tidak rusak atau hilang karena bisa menyebabkan kebocoran data pribadi.

2. Pembayaran 

Di era digital seperti sekarang ini, semua aplikasi membutuhkan kartu identitas untuk meningkatkan keamanan, terutama pada aplikasi e-wallet, bank online, dan e-commerce.

Maka dari itu, KTP menjadi dokumen identitas yang sangat penting untuk dimiliki untuk memudahkan melakukan pembayaran.

3. Kartu Tanda Anggota 

Selain KTP, Sobat Pintar mungkin juga akan mendapatkan kartu identitas yang bersifat profesional, tetapi tidak resmi di mata hukum atau pemerintah.

Biasanya kartu tanda pengenal ini dikeluarkan oleh sebuah perusahaan atau lembaga tertentu untuk membuktikan bahwa seseorang benar bekerja di tempat mereka.

Biasanya kartu identitas ini akan wajib dibawa setiap hari di dalam dompet atau dikalungkan dengan lanyard.

Bahkan beberapa perusahaan juga menyematkan sebuah sistem yang dapat dipindai di kartu itu supaya anggota atau karyawannya mendapat izin akses ke gedung atau ruangan tertentu.

Baca juga: Panduan Lengkap HP Terbaik dari Semua Merek | Kredit Pintar

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
21 Nov 2023
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download