3 Jenis SKD CPNS dan Seleksi Lanjutan Tahap Dua

22 Aug 2024 by Kredit Pintar., Last edit: 22 Aug 2024

SKD CPNS atau Seleksi Kompetensi Dasar untuk para Calon Pegawai Negeri Sipil merupakan salah satu tahapan seleksi CPNS. Seleksi ini mencakup tiga jenis tes yang berbeda, yaitu TWK, TIU, dan TKP. Apa perbedaan antara ketiga tes tersebut?

TWK adalah Tes Wawasan Kebangsaan, sedangkan TIU adalah Tes Intelegensia Umum, dan TKP adalah Tes Karakteristik Pribadi. Setiap jenis tes mempunyai tujuan yang berbeda dan peserta seleksi harus berhasil mencapai angka tertentu untuk dinyatakan lulus di setiap tes.

3 Jenis Tes Penting dalam SKD CPNS

Seperti disinggung sebelumnya, Seleksi Kompetensi Dasar mengandung tiga jenis tes yang masing-masing mempunyai tujuan yang berbeda. Berikut ini adalah ketiga jenis tes yang wajib dilalui oleh setiap peserta CPNS dan penjelasan lengkapnya.

1. Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK

Tes Wawasan Kebangsaan diadakan untuk menilai seberapa besar peserta SKD menguasai pengetahuan serta kemampuan dalam menerapkan nilai-nilai 4 Pilar Kebangsaan Indonesia. Tes ini mengandung 30 butir soal.

Ketiga puluh soal tersebut meliputi soal integritas, nasionalisme, pilar negara, dan bela negara. Pembobotan nilai khusus untuk soal TWK adalah 5 poin untuk jawaban yang benar dan 0 poin jika soal tidak dijawab atau jawaban salah.

Baca juga: Syarat Pendaftaran CPNS, Terupdate Tahun 2021

Peserta SKD CPNS dinyatakan lulus TWK jika berhasil mendapatkan poin sebanyak 65. Poin passing grade ini berlaku untuk semua formasi, baik formasi umum, disabilitas, putra putri berprestasi, diaspora, putra putri Papua serta Papua Barat, formasi umum dokter, pengamat gunung api, rescuer, dan ABK.

2. Tes Intelegensi Umum atau TIU

Tes Intelegensi Umum ini merupakan suatu tes yang bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan atau intelegensi para peserta dalam melakukan Analisa verbal, numerik, dan dalam berpikir secara analitis dan logis yang terdiri dari 35 soal.

Ketiga puluh lima soal TIU meliputi kemampuan soal kemampuan figural, kemampuan numerik, serta kemampuan verbal. Bobot nilai untuk soal TIU adalah 0 jika peserta memberikan jawaban yang salah atau tidak memberikan jawaban, dan 5 poin jika peserta memberikan jawaban yang benar.

Poin passing grade untuk TIU SKD CPNS berbeda-beda, bergantung pada peserta yang mengikuti seleksi ini. berikut ini adalah poin passing grade yang harus dicapai oleh para peserta untuk bisa dinyatakan lulus tes SKD.

Formasi PesertaPoin Passing Grade
Formasi Umum80 poin
Formasi Disabilitas60 poin
Formasi Putra Putri Berprestasi85 poin
Formasi Khusus Diaspora85 poin
Formasi Putra Putri Papua Barat dan Papua60 poin
Formasi Dokter80 poin
Formasi Pengamat Gunung Api, Rescuer, dan ABK70 poin

Setiap peserta SKD CPNS memiliki tingkat intelegensi yang berbeda, berdasarkan kondisinya masing-masing. Hal inilah yang menjadi latar belakang pembedaan poin passing grade yang harus dicapai oleh para peserta SKD.

Baca juga: Urus SKCK Online, Cepat dan Mudah Untuk Daftar CPNS

3. Tes Karakteristik Pribadi atau TKP

Tes yang ketiga adalah Tes Karakteristik Pribadi yang merupakan sejenis tes psikologi dan bertujuan untuk meneliti karakter dan jenis kepribadian para peserta CPNS dalam banyak aspek, misalnya aspek emosi dan aspek kognitif.

Tes yang ketiga ini mengandung soal dalam jumlah terbanyak, yaitu 45 soal. Soal yang diberikan meliputi jejaring kerja, pelayanan publik, teknologi informasi komunikasi, sosial budaya, anti radikalisme, dan profesionalisme.

Jika peserta tidak memberikan jawaban, maka akan diberikan poin 0. Sedangkan peserta SKD CPNS yang menjawab akan mendapat bobot nilai antara 1 hingga 5 dari yang paling rendah hingga yang paling tinggi. Poin yang harus dicapai untuk dinyatakan lulus TKP adalah 166.

Tes Lanjutan Setelah Tes SKD CPNS

Setelah para peserta SKD dinyatakan lolos seleksi, para peserta yang berhasil masih harus mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi tahap kedua yang SKB atau Seleksi Kompetensi Bidang. Tujuan dari SKB adalah untuk menguji wawasan CPNS.

Setiap peserta akan menghadapi tes seputar bidang yang nantinya akan digeluti. Selain itu ada juga tes bidang lainnya yang sangat penting untuk diikuti, seperti misalnya TOEFL dan psikotes. Tes SKB dibagi ke dalam 3 kategori berbeda, yaitu bidang khusus Kementerian, Guru, dan Lainnya.

1. Tes SKB Kementerian

Ada 6 tes SKB untuk para peserta CPNS yang ingin menggeluti bidang kementerian. Tes tersebut adalah untuk CPNS yang akan menggeluti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian PUPR, Kementerian Hukum dan Ham, dan Kementerian LHK.

2. Tes SKB Guru

Karena guru sendiri mempunyai cakupan yang sangat luas, ada banyak tes yang akan diberikan sesuai dengan bidang yang akan digeluti oleh setiap peserta CPNS yang ingin menjadi guru. Misalnya tes untuk Guru Bahasa Indonesia, Guru Bahasa Inggris, Guru Biologi, dan Guru Ekonomi.

Ada juga tes SKB khusus yang harus diikuti oleh para peserta yang lolos SKD CPNS dan ingin menjadi Guru Fisika, Guru Geografi, Guru Kimia, Guru Matematika, Guru Sejarah, Guru Sekolah Dasar, dan Guru Sosiologi.

Baca juga: Terbaru! Daftar Gaji PNS 

3. Tes SKB Kategori Lain

Selain untuk para peserta CPNS yang ingin menjadi anggota kementerian atau guru, ada tes SKB yang dirancang untuk para peserta yang ingin menjadi Guru Agama Islam, Akuntan, Analis Kepegawaian, Bidan, serta Apoteker dan Farmasi.

Beberapa tes SKB lainnya harus dilalui oleh peserta yang lolos SKD CPNS dan ingin menggeluti Bidang Hukum, Ekonomi Pembangunan, Kejaksaan, Perawat, Medis Tenaga Kesehatan, Pertanahan dan Agraria, Perikanan dan Kelautan, Pranata Komputer, Pertanian, dan Pranata Nuklir.

Tes SKB juga akan diberikan pada para peserta yang akan menggeluti bidang Psikologi, Tenaga Pendidikan, Psikotes, dan TOEFL. Setelah melalui dua tahapan tes yaitu SKD dan SKB, peserta perlu menunggu pengumuman hasil tes sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan.

Pemberkasan Dokumen Setelah Peserta Lulus SKD CPNS

Para peserta seleksi yang dinyatakan lulus perlu mempersiapkan dokumen penting dan mengumpulkannya. Peserta wajib mengumpulkan dokumen yang diminta selama masa penyampaian kelengkapan dokumen berlangsung. Beberapa dokumen penting yang wajib dikumpulkan adalah:

  1. Surat keterangan sehat, wajib dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit Pemerintah.
  2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.
  3. Surat pernyataan bebas narkoba.
  4. Surat pernyataan bahwa peserta tidak terlibat dalam partai politik.
  5. Surat pernyataan bahwa peserta tidak sedang terikat dengan salah satu instansi lainnya.
  6. Surat pernyataan bahwa peserta bersedia untuk ditempatkan dimanapun.

Agar proses SKD CPNS yang berhasil dilalui bisa segera berlangsung ke tahap berikutnya, pastikan untuk mengurus semua dokumen yang dibutuhkan sebelum tenggat waktu. Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi dan tips lain yang bermanfaat.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
22 Aug 2024
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download