Rumah subsidi Jakarta saat ini banyak dicari oleh masyarakat. Rumah subsidi adalah rumah yang dibangun oleh kementrian Pekerjaan Rumah dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah dan berguna untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan tempat tinggal yang aman dan nyaman.
Baca juga: Apa Itu KPR? Ketahui Pengertian, Jenis dan Manfaat
Ukuran rumah subsidi biasanya sangat sederhana, yaitu luas bangunannya berkisar 21m² sampai 37m² dengan luas tanahnya berkisar 60m². Rumah subsidi biasanya memiliki tipe 25, 36 dan 72. Bunga KPR rumah subsidi flat karena mendapat subsidi dari Kementrian PUPR.
Keuntungan Membeli Rumah Subsidi Jakarta
Baca juga: Inilah Beberapa Tips Memilih KPR Rumah
Memiliki rumah sendiri tentunya menjadi impian setiap orang. Sebelum membeli rumah, terutama rumah subsidi Jakarta, tentunya ada beberapa keuntungan yang layak menjadi bahan pertimbangan, di antaranya:
- Persyaratan Mudah
Bagi Anda yang ingin membeli rumah subsidi, persyaratan untuk membeli rumah subsidi cukup mudah. Syarat pembelian rumah subsidi di antaranya tidak memiliki rumah pribadi, berpenghasilan tetap, memiliki NPWP, WNI berusia minimal 21 tahum dan mengumpulkan fotokopi SPT dan PPh.
- Harga Murah
Salah satu keuntungan membeli rumah subsidi yang menjadi daya tarik bagi masyarakat adalah harga yang terjangkau. Harga rumah subsidi ini tentunya berbeda-beda sesuai wilayahnya. Untuk rumah subsidi Jakarta biasanya sekitar Rp 168.000.000. Untuk rumah dengan harga tersebut biasanya sudah terdapat 2 kamar dan 1 kamar mandi.
- Tenor Panjang dan Cicilan Murah
Dengan harga rumah subsidi yang murah, tentunya cicilan yang dibayarkan juga menjadi murah. Rata-rata cicilan untuk rumah subsidi berkisar Rp 800.000 atau 1 juta per bulan. Selain itu, jangka waktu pembayaran atau tenor juga biasanya lebih panjang, yaitu maksimal 20 tahun.
Program Bantuan untuk Rumah Subsidi Jakarta
Baca juga: Berencana Menjual Rumah ? Simak 4 Aplikasi Jual Beli Rumah Berikut
Untuk bantuan pembiayaan rumah, ada 4 program bantuan untuk rumah subsidi Jakarta yang disediakan oleh Kementerian PUPR yaitu Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau KPR bersubsidi, Subsidi Bantuan Uang Muka, Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan dan Tabungan Perumahan Rakyat, berikut penjelasan lengkapnya:
- Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
FLPP atau KPR Bersubsidi adalah dukungan pembiayaan rumah dari kementerian PUPR dan bekerja sama dengan sejumlah bank milik pemerintah, yaitu BTN, Bank Mandiri, BRI dan BNI. Bantuan ini hanya diberikan kepada MBR atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Berikut langkah yang bisa Anda lakukan agar mendapat bantuan FLPP:
- Buka aplikasi SiKasep dan Isi Data Diri
SiKasep adalah aplikasi Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan yang dibuat oleh pemerintah untuk masyarakat yang mengajukan kredit rumah FLPP. Setelah masuk ke dalam aplikasi, pemohon mengisi data diri, foto KTP dan foto selfie dengan memegang KTP.
- Pilih Rumah yang Akan Dibeli
Setelah mengisi data diri, maka Anda dapat memilih di mana lokasi rumah subsidi Jakarta yang Anda inginkan dan selanjutnya akan muncul berbagai rumah subsidi yang ada di lokasi tersebut. Pilih rumah yang Anda inginkan dan Anda butuhkan.
- Pilih Bank KPR FLPP dan lakukan verifikasi
Langkah selanjutnya adalah memilih bank pelaksana, Anda dapat memilih bank Himbara seperti Mandiri, BRI, BNI atau BTN. Setelah memilih bank, maka akan dilakukan proses verifikasi seperti Subsidi Cheking, Verifikasi Bank dan Verifikasi Rumah. Setelah langkah tersebut selesai dan disetujui, maka Anda dapat melakukan akad kredit.
- Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)
Bagi masyarakat yang menerima bantuan FLPP, maka sudah otomatis akan mendapat bantuan SBUM. SBUM adalah bantuan pembiayaan rumah dari pemerintah yang bertujuan untuk membantu sebagian atau seluruh uang muka saat pembelian rumah subsidi. Berikut langkah-langkah untuk mendapat dana SBUM untuk membeli rumah subsidi Jakarta, di antaranya:
- Ajukan Permohonan
Target masyarakat yang akan mendapatkan bantuan SBUM adalah masyarakat yang kekurangan membayar uang muka sebesar Rp 4.000.000. Pengajuan dilakukan melalui bank dan dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pemohon dan pengembang.
- Pembayaran oleh Bank
Saat berkas yang diajukan sudah masuk, maka bank pelaksana akan melakukan pengajuan pembayaran SBUM kepada Satker. Pengajuan ini disampaikan secara tertulis dan disertai dokumen tertentu seperti surat pernyataan verifikasi, daftar rekapitulasi debitur dan dokumen lain yang dipersyaratkan dalam perjanjian kerjasama.
- Berkas diproses Satker Kementrian PUPR
Setelah berkas dari bank sudah lengkap, maka berkas tersebut akan diperiksa oleh Satker. Hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam lembar pengujian dan dana SBUM akan diberikan ke rekening masing-masing debitur paling lambat satu hari kerja.
- Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)
BP2BT merupakan bantuan pembiayaan rumah dari pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang sudah memiliki tabungan. Pemberian bantuan ini adalah untuk membantu sebagian uang muka saat membeli rumah subsidi Jakarta. Adapun keunggulan dari bantuan BP2BT, di antaranya:
- Bantuan Diberikan di Muka
Bantuan BP2BT diberikan untuk membantu membiayai uang muka bagi masyarakat yang akan membeli rumah subsidi. Oleh sebab itu pada pelaksanaannya, bantuan ini diberikan lebih awal atau di muka.
- Jumlah Bantuan Lebih Besar
Dengan mengikuti program KPR BP2BT, masyarakat yang berpenghasilan rendah bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah sampai Rp 40 juta. Dengan bantuan ini tentunya cicilan per bulan rumah subsidi Jakarta yang harus dibayar oleh masyarakat akan lebih rendah.
- Cicilan Hampir Setara dengan FLPP
Bantuan BP2BT dinilai lebih menguntungkan dari program FLPP. Masyarakat yang menerima bantuan BP2BT berpotensi mendapat bantuan uang muka lebih besar yang tentunya berpengaruh terhadap angsuran per bulan. Angsuran per bulan ini nantinya tentu akan lebih rendah karena terbantu dari dana BP2BT.
- Tabungan Perumahan Rakyat
Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera merupakan program dari pemerintah yang memiliki tujuan untuk mengumpulkan dan menyediakan dana jangka panjang untuk pembiayaan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Adapun manfaat mengikuti program Tapera, di antaranya:
- Cicilan Lebih Rendah
Berbeda dengan program FLPP yang memiliki sistem cicilan berdasarkan zona dan harga rumah, bagi peserta program Tapera pembiayaan cicilan rumah subsidi Jakarta berdasarkan besaran gaji peserta per bulannya. Suku bunga KPR Tapera adalah sebesar 5%.
- Bisa Digunakan Untuk Merenovasi
Bantuan dari program Tapera ini bisa digunakan untuk merenovasi rumah dengan catatan rumah tersebut merupakan pembelian rumah pertama. Biaya yang didapatkan untuk merenovasi rumah tersebut bisa sampai Rp 15.000.000.
- Bisa Membangun di Lahan Sendiri
Khusus untuk program Tapera, terdapat juga program bagi masyarakat yang memiliki lahan sendiri, Anda hanya perlu membuat pengajuan untuk membangun rumah di lahan pribadi. Dana yang didapatkan nantinya sebagai bantuan biaya pembangunan rumah baru.
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.