Reksadana adalah instrumen investasi yang banyak digemari orang sebab resiko yang lebih terukur selain itu reksadana umumnya telah dikelola oleh manajer investasi sehingga tidak membutuhkan banyak waktu untuk memantau pergerakan harga. Namun perlu diketahui bahwa reksadana itu bermacam-macam jenisnya. Reksadana syariah adalah satu-satunya jenis reksadana yang mematuhi hukum syariah islam. Sebagaimana pula Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia maka jenis reksadana ini tentu menarik bagi berbagai kalangan. Pada artikel ini kita akan membahas dan belajar lebih dalam tentang jenis reksadana ini.
Baca Juga: Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
Pengertian Singkat Reksadana Syariah
Baca Juga: Sertifikasi Halal MUI, Ini Biaya dan Cara Mengurusnya
Singkatnya cara kerja reksadana syariah tidak jauh berbeda dari reksadana konvensional hanya saja dalam praktiknya reksadana jenis ini tidak mematuhi kaidah hukum syariah dalam pasar modal. Salah satu implementasi dari hukum syariah pada reksadana jenis ini adalah pembersihan aset atau kekayaan yang bersifat non-halal dengan rasio keuangan atau kriteria tertentu dan diawasi pula oleh Dewan Syariah Nasional.
Pembersihan tersebut juga dilakukan dengan manajer investasi diharuskan memasukkan portofolio investasinya ke produk investasi yang terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES). Hasil pembersihan asset investasi non-halal ini kemudian akan dimanfaatkan untuk kegiatan sosial dengan persetujuan Dewan Pengawasan Nasional. Selain itu, MUI telah mengeluarkan tafsiran fatwa No.20/DSN/-MUI/IV/2001 bahwa umat Islam boleh memanfaatkan dan menikmati return dari investasi reksadana.
Apa saja Kategori Halal dalam Reksadana Syariah yang Perlu Diperhatikan?
Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan manajer investasi sebelum mengambil keputusan atau memilih perusahaan emiten dalam berinvestasi dan menaati kaidah syariah islam antara lain yaitu:
- Perusahaan emiten tidak menjual sesuatu yang dianggap non-halal bagi kaidah hukum Islam, misalnya pornografi, minuman keras, produk babi
- Perusahaan emiten tidak menjual produk yang bersifat merugikan manusia seperti minuman keras, rokok, narkoba
- Perusahaan emiten tidak melakukan perdagangan dengan penawaran atau permintaan palsu atau bersifat bodong
- Investasi yang dilakukan manajer investasi tidak boleh bersifat spekulatif.
- Perusahaan emiten tidak melakukan suap, judi atau bersih dari kegiatan tersebut termasuk kegiatan korupsi dalam bentuk apapun
- Perusahaan emiten tidak melakukan transaksi yang tidak disertai penyerahan barang
- Investasi hanya dilakukan pada instrumen investasi yang memenuhi kaidah syariah islam misalnya obligasi syariah, saham yang masuk dalam daftar Dewan Syariah Nasional
Selain itu dalam kaidah investasi reksadana juga terdapat rasio keuangan yang perlu diperhatikan, misalnya adalah sebagai berikut:
- Perusahaan memiliki presentase utang terhadap total ekuitas tidak lebih dari 45% sehingga bisa dibilang modal 55% atau lebih dan hutang maksimal sebanyak 45%
- Pendapatan tidak halal terhadap pendapatan usaha tidak melebihi batasan standar 10%
Berdasarkan uraian diatas maka sudah jelas bahwa reksadana memiliki perbedaan mencolok dengan reksadana konvensional pada umumnya, seperti:
- Segi pengelolaan : reksadana konvensional tidak memperhatikan aturan kaidah syariah Islam sedangkan reksadana syariah wajib memperhatikan
- Portofolio Investasi : Investasi pada reksadana konvensional bisa dilakukan pada semua efek yang terdaftar sedangkan reksadana syariah hanya bisa dilakukan pada efek yang terdaftar di Daftar Efek Syariah (DES)
- Reksadana Syariah memiliki mekanisme pembersihan asset non-halal sedangkan reksadana konvensional tidak melakukan itu
- Pihak Pengelola reksadana syariah dilakukan oleh profesional yang memahami prinsip syariah tidak seperti reksadana konvensional yang tidak mengharuskan itu
- Reksadana syariah juga menerapkan akad syariah seperti perjanjian kerjasama dan sewa-menyewa dan bagi hasil dimana reksadana konvensional hanya menekankan pada kesepakatan tanpa membedakan halal atau non-halal
Apa Saja Karakteristik Efek Terdaftar di Daftar Efek Syariah (DES)?
Baca Juga: Maisir Adalah Transaksi yang Harus Dihindari
Reksadana hanya memperbolehkan investasi pada efek yang terdaftar pada DES. Efek yang terdaftar tersebut memiliki karakteristik bahwa efek tersebut telah terdaftar di Surat Berharga Syariah yang diterbitkan oleh negara, efek yang diterbitkan perusahaan yang menyatakan kegiatan usaha dengan prinsip syariah, atau pun efek beragun syariah.
Bagaimana Ekspektasi Return dari Reksadana Syariah ?
Pertanyaan ini tidak bisa dijawab dengan jawaban sederhana sebab kita sendiri mengetahui bahwa syariah memiliki berbagai macam jenis dan masing-masing memiliki kinerja sendiri sama seperti reksadana konvensional. Perbedaan kinerja return ini tentu disebabkan oleh komposisi campuran investasi dalam masing-masing jenis reksadana.
Secara umum, bisa dibilang bahwa semakin kecil return maka semakin kecil resiko yang ada dan begitu sebaliknya. Jika diurutkan berdasarkan jenis syariah yang low risk, low return hingga high risk, high return maka urutan akan tampil seperti berikut:
Namun jika dilihat dari segi performa historis reksadana campuran maka kinerja reksadana bisa dibilang memiliki ekspektasi return 11% – 16% per tahun. Secara pertumbuhan Jumlah Produk , statistik yang diperoleh dari OJK menunjukan bahwa sejak tahun 2010-2022 jumlah produk reksadana yang terdaftar terus mengalami peningkatan secara konsisten.
Berdasarkan data diatas juga bisa dilihat bahwa pada tahun 2021 jumlah produk reksadana merupakan 13,15% dari total produk reksadana dengan pertumbuhan jumlah produk mencapai 500% sejak tahun 2010 dan pertumbuhan NAB sebesar 718% sejak tahun 2010 jauh melebihi pertumbuhan NAB reksadana konvensional yang hanya mencapai 268% selama 12 tahun terakhir.
Reksadana bisa menjadi alternatif pilihan investasi yang menarik tidak hanya bagi sebagian besar mayoritas umat muslim di Indonesia namun kalangan lain juga bisa menikmati return fantastis dari reksadana.
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.