Pajak Progresif Mobil di Berbagai Daerah

02 Dec 2021 by Kredit Pintar., Last edit: 21 Sep 2022

Pajak progresif merupakan pajak yang persentase nilainya didasarkan pada jumlah objek pajak yang dimiliki. Misalnya, jika seseorang memiliki tiga mobil, pajak progresifnya akan berbeda dengan yang memiliki mobil mobil. Pajak progresif dibayar setahun sekali. Nah, cara mengetahui pajak progresif ternyata mudah kok, simak artikel ini untuk mengetahui cara hitung pajak progresif mobil.

Shape, arrow

Description automatically generated

Memahami pajak progresif mobil

  • Jumlah mobil yang dimiliki

Seperti yang disebutkan tadi, besar pajak progresif mobil bergantung pada berapa banyak mobil yang kamu punya. Nah “kepemilikan” mobil ini dilihat dari Kartu Keluarganya. Misalkan dalam satu keluarga ada mobil Suzuki atas nama ayah dan satu mobil Daihatsu atas nama ibu, mereka akan dikenakan pajak progresif dua mobil.

Baca juga: Proses Melakukan Leasing Mobil: Proses, Pengertian, dan Contoh

Selain itu, pajak progresif dikenakan pada nama yang ada di surat-surat mobil. Saat kamu memiliki mobil lalu menjualnya ke orang lain, lalu surat-surat mobil masih atas nama kamu, maka pajak progresifnya akan ditanggungkan pada kamu. Maka dari itu, jika menjual mobil (atau kendaraan dan aset lain), lebih baik cepat urus balik nama.

  • Pembagian jenis-jenis kendaraan

Untuk menghitung pajak progresif, kendaraan bermotor dibagi menjadi 3 jenis:

  • Kendaraan roda kurang dari empat (contohnya motor)
  • Kendaraan roda empat (contohnya mobil)
  • Kendaraan roda lebih dari empat (contohnya truk dan bus)
  • Kendaraan yang tidak dikenakan pajak progresif
  • Kendaraan milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, Polri, dan TNI
  • Kendaraan milik badan usaha
  • Angkutan umum yang memiliki izin dari Dinas Perhubungan dan Transportasi
  • Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah
  • Kendaraan alat berat dan alat besar (biasanya alat untuk konstruksi)
  • Daerah di Indonesia yang dikenakan pajak progresif

Perlu diketahui juga bahwa pajak progresif kendaraan bermotor ini tidak berlaku di tiap tempat di Indonesia. Pajak progresif kendaraan biasanya ditetapkan di daerah-daerah yang sudah padat penduduk, sebagai ganti rugi pada negara karena sudah menambah polusi dan kerusakan jalan dengan memiliki kendaraan bermotor. 

Selain itu, pajak progresif juga merupakan suatu usaha untuk menekan banyaknya kendaraan bermotor di daerah-daerah padat penduduk.

Daerah di Indonesia yang menerapkan pajak progresif ada 8 provinsi, antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D. I. Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Barat, dan Sulawesi Selatan. Selain 8 daerah tersebut tidak dikenakan pajak progresif.

Cara mengetahui pajak progresif mobil

Cara mengetahui pajak progresif mobil yang paling mudah adalah dengan mengecek STNK. Di bagian belakang, pada kiri bawah, di sebelah kiri “BERLAKU SAMPAI”, ada angka enam digit. Nah tiga angka terakhir adalah besar pajak progresif kendaraan yang harus dibayarkan.

Cara mengetahui persentase pajak progresif di STNK

Misalnya tiga angka terakhir adalah 001, berarti pajak progresif yang harus dibayarkan adalah pajak progresif kendaraan pertama. Jika tiga angka terakhir menunjukkan 002, kendaraan dikenakan pajak progresif kendaraan kedua, dst. Besar pajak progresif mobil dan kendaraan lain di tiap daerah Indonesia adalah sebagai berikut.

Besar pajak progresif kendaraan di tiap daerah Indonesia

Perlu diingat bahwa pajak progresif dikenakan pada jenis kendaraan yang sama. Jika seseorang memiliki mobil dan motor, ia dikenakan pajak progresif mobil pertama dan pajak progresif motor pertama.

Baca juga: Ingin Jual Mobil Bekas? Perhatikan Hal Berikut Ini

  1. Besar Pajak Progresif di DKI Jakarta

Ya, ibukota Indonesia yang sangat padat ini menjadi daerah yang paling penting untuk dikenakan pajak progresif. Tidak kaget bahwa ternyata persentase pajak progresif di DKI Jakarta paling besar dibanding daerah-daerah lain. Rincian besar pajak progresif untuk semua jenis kendaraan termasuk mobil adalah sebagai berikut.

  • Pajak progresif kendaraan pertama: 2%
  • Pajak progresif kendaraan kedua: 2,5%
  • Pajak progresif kendaraan ketiga: 3%
  • Pajak progresif kendaraan keempat: 3,5%
  • Pajak progresif kendaraan kelima: 4%,
  • dan seterusnya sampai kendaraan keenam belas tiap bertambah satu kendaraan maka pajak progresif bertambah 0,5%.
  • Pajak progresif kendaraan ketujuh belas dan seterusnya: 10% 
  1. Besar Pajak Progresif di Jawa Barat
  • Pajak progresif kendaraan pertama: 1,75%
  • Pajak progresif kendaraan kedua: 2,25%
  • Pajak progresif kendaraan ketiga: 2,75%
  • Pajak progresif kendaraan keempat: 3,25%
  • Pajak progresif kendaraan kelima dan seterusnya: 3,75%
  1. Besar Pajak Progresif di Jawa Tengah

Di Jawa Tengah, kendaraan bermotor yang dikenakan pajak progresif adalah kendaraan dengan kapasitas mesin lebih dari 200 cc. Rincian besar pajak progresif kendaraannya adalah sebagai berikut.

  • Pajak progresif kendaraan kedua: 2%
  • Pajak progresif kendaraan ketiga: 2,5%
  • Pajak progresif kendaraan keempat: 3%
  • Pajak progresif kendaraan kelima dan seterusnya: 3,5%
  1. Besar Pajak Progresif di D. I. Yogyakarta

Di Yogyakarta, pajak progresif berlaku hanya bagi kendaraan roda empat dan tidak bagi kendaraan roda dua maupun di atas empat. Rincian besar pajak progresif mobil di Jogja adalah sebagai berikut.

  • Pajak progresif kendaraan pertama: 1,5%
  • Pajak progresif kendaraan kedua: 2%
  • Pajak progresif kendaraan ketiga: 2,5%
  • Pajak progresif kendaraan keempat: 3%
  • Pajak progresif kendaraan kelima dan seterusnya: 3,5%
  1. Besar Pajak Progresif di Jawa Timur

Pada Perda Jawa Timur no. 9 tahun 2010, disebutkan bahwa pajak progresif dikenakan pada kendaraan roda empat dan roda dua yang memiliki kapasitas mesin lebih dari 250 cc.

  • Pajak progresif kendaraan kedua: 2%
  • Pajak progresif kendaraan ketiga: 2,5%
  • Pajak progresif kendaraan keempat: 3%
  • Pajak progresif kendaraan kelima dan seterusnya: 3,5%
  1. Besar Pajak Progresif di Bali
  • Pajak progresif kendaraan pertama: 1,5%
  • Pajak progresif kendaraan kedua: 2%
  • Pajak progresif kendaraan ketiga: 2,5%
  • Pajak progresif kendaraan keempat: 3%
  • Pajak progresif kendaraan kelima dan seterusnya: 3,5%
  1. Besar Pajak Progresif di Sumatera Barat
  • Pajak progresif kendaraan kedua: 2%
  • Pajak progresif kendaraan ketiga: 2,5%
  • Pajak progresif kendaraan keempat dan seterusnya: 4%
  1. Besar Pajak Progresif di Sulawesi Selatan
  • Pajak progresif kendaraan kedua: 2%
  • Pajak progresif kendaraan ketiga: 2,25%
  • Pajak progresif kendaraan keempat: 2,5%
  • Pajak progresif kendaraan keempat dan seterusnya: 2,75%,

Cara hitung pajak progresif mobil

Untuk menghitung pajak progresif mobil, Anda hanya memerlukan STNK kendaraan untuk melihat:

  1. Persentase pajak progresif kendaraan (yang caranya sudah dijelaskan di atas)
  2. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang terdapat di bagian belakang STNK
  3. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang juga terdapat di bagian belakang STNK, tepatnya di bawah PKB.
Melihat PKB dan SWDKLLJ di STNK

Pertama-tama kamu harus menghitung NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor). Nilai ini ditetapkan oleh Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah). Gunakan rumus berikut untuk menghitung NJKB.

NJKB=(PKB/2)×100

Selanjutnya, kalikan NJKB dengan persentase pajak progresif, lalu tambahkan dengan SWDKLLJ. Inilah nilai akhir pajak progresif yang harus dibayarkan. 

Pajak Progresif=(NJKB×%progresif)+SWDKLLJ

Misalnya kamu berdomisili di DKI Jakarta dan akan membayar pajak progresif untuk mobil kedua. Misalkan di STNK tertulis PKB mobil Rp290.000 dan SWDKLLJ Rp32.000, maka pajak progresif yang harus dibayarkan:

NJKB=(290.000/2)×100 = 14.500.000

PajakProgresif=NJKB×%progresif+SWDKLLJ

PajakProgresif=14.500.000×2,5%+32.000

PajakProgresif= 394.500

Itulah cara mengetahui persentase pajak progresif serta cara hitung nilai akhir pajak progresif mobil dan kendaraan lain yang perlu Sobat Pintar ketahui. Nah, jadi berapa nih pajak progresif kendaraan yang harus kamu bayar tiap tahun?

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi dan tips lain yang bermanfaat.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
21 Sep 2022
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download