Dalam dunia perbankan syariah, salah satu perjanjian atau akad kemitraan yang banyak digunakan adalah akad murabahah. Namun, masyarakat sering kali salah menilai bahwa murabahah adalah riba meski pada prinsipnya murabahah sama sekali tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Murabahah dalam arti singkat ialah akad atau perjanjian jual beli antara dua pihak dengan menyebutkan jumlah keuntungannya. Misalnya, pihak bank membelikan barang yang Anda butuhkan kemudian menjualnya kepada Anda dengan harga beli dan keuntungan yang sudah Anda sepakati bersama. Untuk mengetahui informasi lengkapnya, yuk simak penjelasan berikut!
Baca Juga: Apa Itu Akad? Kenali Sebelum Melakukan Transaksi Syariah
Apakah Arti Murabahah Sama dengan Jual Beli?
Murabahah berasal dari kata al-ribh dan al-ribah yang berarti beruntung atau menguntungkan. Dalam arti luas, murabahah adalah membeli dan menjual barang dengan tambahan keuntungan yang telah ditentukan oleh kedua pihak dengan syarat pedagang atau pihak bank harus menyebutkan harga pokok barang dan margin keuntungan yang didapatkan.
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional 04/DSN-MUI/2000 tentang Murabahah, murabahah adalah penjualan barang yang menekankan pada harga beli bagi pembeli dan pembeli bersedia membeli dengan harga yang lebih tinggi agar penjual mendapat keuntungan. Dalam kegiatan transaksi jual beli, murabahah adalah salah satu jenis perdagangan yang diperbolehkan dan sah menurut Islam.
Sistem pembayaran akad murabahah dilakukan secara berangsur dengan waktu yang telah disepakati bersama. Hal ini sangat berbeda dari jual beli pada umumnya yang dilakukan secara tunai dan tidak adanya transparansi keuntungan dalam akad jual beli.
Saat melakukan transaksi murabahah ada beberapa rukun yang harus Anda penuhi, yaitu adanya para pihak yang berkontrak (termasuk pemasok atau Bank, pembeli atau nasabah), adanya barang atau mabi’, harga komoditas atau tsaman, akad atau sighat al-aqad (meliputi penyerahan atau ijab, dan penerimaan atau qabul).
Beberapa syarat lain yang juga harus Anda penuhi dalam transaksi murabahah antara lain penjual harus memberikan penawaran harga barang kepada Anda, keuntungan yang diperoleh dan perjanjian yang dibuat harus Anda ketahui secara pasti, dan tidak ada unsur yang melanggar aturan syariah dalamnya.
Prinsip Murabahah
Dalam akad murabahah, transaksi yang Anda lakukan harus memenuhi prinsip-prinsip syariah yang telah ditetapkan oleh fatwa MUI, antara lain Anda harus cakap hukum atau termasuk seorang yang berakal dan sudah dapat membedakan mana yang baik dan buruk. Apabila Anda masih dibawah umur, Anda memerlukan seorang wali agar akad murabahah dapat dianggap sah.
Baca Juga : Hukum Riba Adalah Apa Dalam Islam
Barang atau objek yang akan Anda beli harus berupa barang halal dan dapat diambil manfaatnya. Anda juga harus mengetahui harga, kualitas, dan kuantitas barang dengan jelas, serta barang tersebut dapat dimiliki dan secara fisik berada di tangan penjual.
Proses ijab qabul atau penyerahan dan penerimaan dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis. Penjual dan pembeli harus sama-sama sepakat dengan harga dan barang yang diperjual belikan. Apabila salah satu pihak baik penjual maupun pembeli terdapat unsur paksaan, penipuan, atau terdapat kecacatan pada barang maka akad murabahah menjadi tidak sah.
Mekanisme Akad Murabahah dan Contohnya
Apabila Anda membeli suatu barang dengan akad murabahah, Anda dapat menunjuk bank sebagai perwakilan dengan akad wakalah untuk membeli barang tersebut. Pihak bank akan membeli barang dari penjual atau pemasok sesuai spesifikasi yang Anda butuhkan.
Setelah akad wakalah dilaksanakan maka objek atau barang tersebut menjadi milik Bank. Selanjutnya, barulah dibuat akad murabahah antara pihak Bank dan Anda. Langkah berikutnya, pihak Bank dan Anda harus melakukan negosiasi dan menyepakati harga barang, syarat, dan cara pembayaran berdasarkan akad murabahah serta membuat kontrak kontrak penjualan secara tertulis.
Setelah Anda menyetujui kontrak, pihak Bank akan mengirimkan barang tersebut kepada Anda beserta kontrak penjualan yang telah disepakati. Terakhir, Anda harus membayar barang tersebut secara berangsur ke Bank dalam kurun waktu yang telah disepakati bersama. Apabila mekanisme akad murabahah ini dilakukan dengan benar dan tepat, dapat dipastikan bahwa tidak ada kegiatan yang merujuk pada riba atau melanggar syariat Islam karena sudah sesuai dengan fatwa MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tanggal 1 April 2000.
Baca Juga: Gharar Adalah Larangan dalam Transaksi: Jenis Gharar yang Haram dan Diperbolehkan
Berikut contoh riil terjadinya akad murabahah. Apabila Anda ingin membeli suatu barang namun tidak memiliki dana yang cukup untuk membelinya secara tunai, Anda dapat mengajukan akad murabahah pada Bank Syariah. Bank Syariah akan membeli barang yang Anda butuhkan sesuai kesepakatan.
Jika harga barang yang Anda butuhkan dan telah dibeli oleh pihak Bank seharga 60 juta, dan pihak Bank meminta margin sebesar 10% dari harga beli yakni 6 juta, maka harga yang harus Anda bayarkan ke pihak bank menjadi 66 juta dengan syarat dan ketentuan yang disepakati bersama. Selama proses pelunasan, Anda harus mengangsur sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati dengan Bank Syariah tersebut.
Akutansi Murabahah
Akutansi murabahah adalah proses pencatatan, pengklasifikasian, pengikhtisaran, pengelolaan dan penyajian data, transaksi, dan peristiwa terkait keuangan dalam akad murabahah. Ada dua macam akutansi murabahah yakni akutansi penjual dan akutansi pembeli.
Akutansi pembeli menyatakan bahwa jika penjual menerima potongan harga atau diskon sebelum kontrak ditandatangani, maka potongan harga tersebut menjadi hak pembeli. Namun, apabila diskon diperoleh setelah kontrak ditandatangani maka diskon dapat menjadi hak pembeli atau penjual sebagaimana kontrak yang telah disepakati di awal. Tetapi, jika hal ini tidak diatur dalam kontrak, diskon akan menjadi hak penjual.
Selanjutnya, menurut akutansi penjual, apabila Anda sebagai pembeli membayar utang tersebut tepat waktu atau sebelum jangka waktu yang telah ditentukan, penjual dapat menurunkan harga. Namun, besaran diskon ini tidak boleh disebutkan pada awal kontrak. Jika Anda gagal membayar utang tepat waktu, maka tidak ada denda atas keterlambatan pembayaran kecuali jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh kelalaian Anda sendiri.
Keunggulan Akad Murabahah
Akad murabahah sangat mengutamakan kepentingan kedua belah pihak agar penjual dan pembeli sama-sama mendapatkan keuntungan. Misalnya, pembeli dapat menegosiasikan jangka waktu cicilan dan juga besaran nominal keuntungan yang akan didapatkan penjual. Dengan demikian, kegiatan transaksi murabahah dilakukan secara transparan, adil, dan memuaskan.
Keunggulan lainnya saat Anda melakukan akad murabahah adalah akad ini menggunakan sistem imbalan, bukan menggunakan sistem bunga sehingga Anda terhindar dari riba. Hal ini karena diterapkannya margin certainty dimana keuntungan bersifat tetap atau pasti. Apabila keuntungan telah disepakati pada kontrak awal, maka sudah tidak dapat diubah lagi.
.Demikianlah prinsip akad murabahah sesuai dengan fatwa MUI. Dalam praktiknya, murabahah sama sekali tidak bertentangan dengan hukum Islam. Maka dari itu, murabahah adalah salah satu perjanjian Islami paling menguntungkan yang patut Anda coba.
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.