Mengapa kita harus membayar pajak? Pajak merupakan sebuah cerminan kemandirian suatu negara dan dari pajak, negara mendapat pemasukan yang digunakan untuk menjalankan pembangunan nasional. Dikutip dari Detik.com, pada 2020 setoran pajak terjadi shortfall atau kurang Rp 128,8 triliun. Realisasinya hanya tercatat Rp 1.070,0 triliun atau 89,3% dari target Rp 1.198,8 triliun.
Padahal,. Kalau pembangunan nasional berjalan dengan baik, semestinya warga negara pulalah yang akan merasakan imbas positif. Sebenarnya masih banyak lagi fungsi dari membayar pajak. Ulasan lengkapnya akan dibahas di poin-poin selanjutnya dalam artikel ini.
Mengapa Kita Harus Membayar Pajak?
Membayar pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai seorang wajib pajak.
Hukuman bagi wajib pajak yang lalai akan kewajiban pembayaran pajak adalah berupa hukuman kurungan penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun, ataupun denda paling sedikit dua kali pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
Baca juga: Cara Mudah Lapor SPT Pajak Dengan e-Filling
Dengan adanya pemberlakuan hukuman tersebut, wajib pajak diharapkan untuk tidak melalaikan kewajiban pembayaran pajak untuk pembangunan negara.
1. Dengan Taat Membayar Pajak, Seorang Wajib Pajak Bisa Merasakan Kemudahan Saat Membangun Sebuah Usaha
Warga negara Indonesia yang memiliki kewajiban membayar pajak pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang juga biasa disingkat dengan NPWP. Kepemilikan NPWP ini otomatis sudah dimiliki oleh seorang wajib pajak. Tanpa adanya NPWP, seorang wajib pajak akan dikenakan sanksi sebesar 20% lebih banyak dari nilai yang seharusnya dibayarkan.
Selain itu, pemerintah juga menyertakan NPWP sebagai salah satu surat izin yang harus disertakan saat ingin membangun sebuah usaha.
2. Memudahkan Pengajuan Pinjaman di Bank
Alasan mengapa kita harus membayar pajak yang berikutnya adalah karena dokumen NPWP yang digunakan untuk membayar pajak juga berguna saat mengajukan sebuah pinjaman di bank. NPWP yang berkaitan dengan kewajiban dan kepatuhan Sobat Pintar dalam membayar pajak tentunya juga akan menjadi bahan pertimbangan yang kuat bagi pihak bank untuk meloloskan pengajuan pinjaman Sobat Pintar.
Bank tidak akan mungkin mengabulkan pengajuan pinjaman Sobat Pintar jika diketahui bahwa Sobat Pintar memiliki rekam jejak yang buruk dalam hal pembayaran tanggungan apapun, termasuk tanggungan pajak.
Hal tersebut tentu akan menyulitkan Sobat Pintar yang ingin mengajukan pinjaman berskala besar untuk berbagai urusan, mulai dari Kredit Pengajuan Rumah (KPR), Kredit Multi Guna, kredit untuk usaha, hingga peminjaman uang untuk keperluan investasi saham.
Baca juga: Inilah Cara Menghitung Pajak Penghasilan yang Akurat
Jadi, secara tidak langsung tanpa NPWP yang didapat dari membayar pajak, Sobat Pintar akan sulit mendapatkan pendanaan dari bank yang tentu akan sangat berdampak pada sebagian urusan perekonomian Sobat Pintar.
Sumber: Pixabay
3. Memudahkan dalam Melakukan Transaksi Properti
Kepemilikan NPWP membuat urusan Sobat Pintar yang ingin melakukan transaksi jual-beli di bidang properti menjadi lebih mudah. Baik penjual maupun pembeli dari sebuah properti seperti, rumah, ruko (rumah toko), hingga apartemen, harus mengantongi yang namanya NPWP.
Sebab, ada dua jenis pajak yang terkait dalam transaksi jual-beli properti. Pajak yang pertama adalah pajak penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan (PPhTb), terutang dari sisi penjual.
Menurut Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2016 untuk penjualan rumah selain rumah sederhana oleh wajib pajak real estate. Jumlah PPhTB yang terutang ditetapkan sebesar 2,5 persen dari jumlah bruto nilai dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Sementara itu, pajak yang kedua adalah Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Atau Bangunan (BPHTB), terutang dari sisi pembeli. Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2000, BPHTB yang terutang ditetapkan sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP). Sekarang Sobat Pintar tahu bukan bahwa tidak membayar pajak membuat Sobat Pintar tidak akan bisa memiliki properti atas nama Sobat Pintar sendiri.
4. Memudahkan Investasi Saham
Berinvestasi di bidang saham juga bisa sangat dimudahkan jika Sobat Pintar adalah orang yang patuh membayar pajak. Sebab, investasi saham membutuhkan data diri dari calon investornya agar bisa menanam sahamnya. Data diri yang diminta selain berupa formulir pendaftaran yang disediakan oleh perusahaan sekuritas juga meliputi buku atau nomor rekening tabungan, KTP, hingga NPWP.
Memang, Indonesia Stock Exchange alias EDX menyebutkan melalui akun twitternya @IDX_BEI bahwa NPWP termasuk dokumen yang tidak wajib. Namun, tentu saja ada syarat lain yang akan diajukan sebagai pengganti dari NPWP tersebut. Dikutip dari CNBC Indonesia, jika dokumen yang diajukan seorang calon investor tidak dilengkapi NPWP, maka calon investor harus menyerahkan dokumen lain untuk mengganti peran NPWP.
Dokumen yang dimaksud adalah surat pernyataan tidak memiliki NPWP yang biasanya disediakan pihak sekuritas.
5. Membuka Rekening Bank Menjadi Lebih Mudah
NPWP seperti yang sudah-sudah memiliki fungsi yang berkaitan dengan hal-hal yang sifatnya administratif. Ya, kartu yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) ini sudah hampir sama kelasnya dengan KTP dalam fungsinya sebagai sebuah tanda pengenal identitas diri dari pemiliknya.
Tidak heran jika segala urusan yang berkaitan dengan pendaftaran atau administrasi harus dilengkapi dengan dokumen NPWP, termasuk jika ingin membuka rekening bank. Hal ini mungkin terdengar baru bagi beberapa orang karena sebagian besar bank memang memudahkan calon nasabahnya agar tidak perlu melampirkan dokumen yang menandakan wajib pajak ini.
Biasanya, jika Sobat Pintar berlokasi di daerah, membuka rekening bank bisa sangat mudah karena Sobat Pintar tidak akan dimintai NPWP sebagai salah satu persyaratan agar pengajuan pembukaan rekening baru Sobat Pintar diterima. Namun, jika Sobat Pintar mencoba membuka tabungan di bank yang letaknya di pusat kota atau kota-kota besar, bukan tidak mungkin Sobat Pintar diwajibkan untuk menyertakan dokumen NPWP.
Sebab, persyaratan wajib untuk menyertakan NPWP dalam pembukaan sebuah rekening tabungan telah diatur dalam Pasal 14(2) Peraturan Bank Indonesia No. 14/27/PBI/2012 tentang “Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum”.
6. Berkontribusi kepada Negara
Alasan membayar pajak yang terakhir tidak kalah penting dari poin lainnya, yakni sebagai kontribusi bagi negara. Ya, dengan membayar pajak, Sobat Pintar telah membantu tugas yang diemban negara untuk menyejahterakan seluruh warga negaranya.
Bayangkan betapa banyak fasilitas, seperti jalan, kendaraan umum, hingga sekolah yang bisa dibangun lewat pajak yang Sobat Pintar bayar. Bayangkan juga Indonesia yang tanpa kesenjangan sosial yang tinggi jika warganya patuh membayar pajak.
Baca juga: Apa Itu PBB? Kenali Selengkapnya di Sini
Nah, poin penting dari patuh membayar pajak adalah tepat waktu. Sebab, pajak memiliki jatuh tempo. Namun, Sobat Pintar tidak perlu khawatir jika tidak memiliki uang tunai ketika pajak yang harus Sobat Pintar bayar sudah jatuh tempo. Kredit Pintar ada untuk memberi solusi bagi Sobat Pintar yang membutuhkan dana cepat. Cukup 5 menit dan Sobat Pintar dapat mengantongi dana hingga Rp20 juta dengan bunga yang rendah.
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi dan tips lain yang bermanfaat.