Tips Cara Menghindari Kredit Macet

13 Jan 2025 by Kredit Pintar., Last edit: 13 Jan 2025

Manusia membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan mereka. Karena banyaknya kebutuhan, ada kalanya uang yang dimiliki tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

white printer paper on brown wooden table

Hal tersebut mendorong masyarakat untuk mengajukan pinjaman uang atau berutang. Utang akan menjadi beban keuangan yang bisa menimbulkan masalah jika tidak dapat diselesaikan dengan baik. Satu masalah yang paling sering ditemui dari utang adalah kredit macet.

Kasus kredit macet sering ditemui dalam masyarakat. Hal tersebut dapat menjadi masalah yang besar karena pinjaman yang tertunggak dapat menimbulkan berbagai masalah baru.

Pada akhirnya, kredit macet akan mendatangkan kerugian bagi peminjam uang. Karena itu, ada hal-hal yang harus diperhatikan dan dipertimbangkan secara baik sebelum mengajukan pinjaman.

Baca juga: Jenis dan Fungsi Kredit

Pengertian Kredit Macet

Kredit macet adalah kondisi saat debitur atau peminjan uang, baik perorangan atau organisasi, tidak mampu membayar utang atau cicilan pinjaman.

Hal tersebut dikarenakan perencanaan yang kurang baik atau karena proyeksi pendapatan dana yang meleset. Kredit macet dapat memengaruhi skor kredit dan membuatnya terlihat buruk.

Hal itu yang nantinya akan membuat masyarakat sulit untuk mendapatkan layanan finansial.

Penyebab Kredit Macet

  1. Utang Digunakan untuk Keperluan Konsumtif.
  2. Terdapat tunggakan angsuran pokok yang telah melampaui 270 hari.
  3. Kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru.
  4. Jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai wajar, baik dari segi hukum atau dari segi kondisi pasar.

Dampak Kredit Macet

Denda dan Bunga yang Tinggi

Dampak utama dari kredit macet adalah denda yang diterima debitur. Denda muncul akibat adanya pembayaran utang atau cicilan yang tidak tepat waktu.

Selain denda, debitur juga akan terkena biaya bunga yang semakin menumpuk.

Sulit Mengajukan KPR

Debitur yang memiliki kredit macet akan sulit mengajukan KPR atau kredit kepemilikan rumah. Riwayat kredit yang tidak baik akan membuat pihak pemberi kredit sulit untuk menyetujui pembiayaan yang diajukan.

KPR membutuhkan komitmen yang tinggi dari debitur karena periodenya yang lama dan biaya yang tidak sedikit. Karena itu riwayat kredit yang lancar menjadi modal utama bagi debitur untuk mengajukan KPR.

Sulit Mendapatkan Layanan Finansial

Riwayat kredit menjadi hal pertama yang dicek oleh instansi keuangan atau perusahaan pembiayaan ketika ada konsumen yang mengajukan kredit. Jika ada riwayat kredit macet, individu atau organisasi akan sangat kesulitan untuk mendapatkan pembiayaan baru.

Khusus bagi organisasi atau perusahaan, adanya riwayat kredit macet lebih dari 5% akan membuat mereka kesulitan untuk meminta pembiayaan, karena pihak bank akan meragukan kemampuan bisnis dari perusahaan tersebut.

Baca juga: Syarat Mengajukan Restrukturisasi Kredit

Cara Mengatasi Kredit Macet

credit score

Restructuring

Cara pertama untuk mengatasi kredit macet adalah meminta restructuring atau restrukturisasi kredit, yaitu meminta persyaratan kembali.

Syarat-syarat yang akan disesuaikan adalah jangka waktu, jadwal pembayaran dan lain-lain. Syarat-syarat tersebut akan disesuaikan sesuai dengan kemampuan terkini dari debitur.

Rescheduling

Cara kedua adalah rescheduling atau penjadwalan kembali tenggat waktu membayar cicilan maupun utang. Kreditur dapat memperpanjang tenggat waktu pelunasan utang sesuai dengan kemampuan debitur.

Reconditioning

Cara terakhir adalah dengan reconditioning atau menata ulang utang. Artinya adalah pemberi kredit akan meringankan utang debitur dengan cara mengubah sisa pelunasan menjadi pokok kredit baru sampai dengan persyaratan dan penjadwalan ulang.

Untuk yang tidak mampu melunasi utang setelah melakukan segala usaha, kreditur dapat menghilangkan suku bunga sekaligus, sehingga debitur hanya membayar sisa utang pokok saja.

Peraturan Bank Indonesia tentang Kredit Macet

Peraturan Bank Indonesia tentang kredit macet tertera pada PBI No. 14/2/PBI/2022 mengenai alat pembayaran menggunakan kartu atau APMK. Berikut ini adalah isinya:

  • Pemegang kartu utama harus berumur minimal 21 tahun, kartu tambahan hanya boleh dipegang setidaknya pada usia 17 tahun
  • Memiliki penghasilan sebesar Rp3.000.000 untuk pemegang kartu
    Pengajuan kredit maksimal tiga kali lipat dari penghasilan pemegang kartu per bulan
  • Batas maksimal pembiayaan yang dapat diterima diberlakukan pada debitur dengan penghasilan kurang dari Rp10.000.000 per bulan
  • Apabila lebih dari angka diatas, batas maksimal tidak dikenakan
  • Bank melakukan analisis kredit sepenuhnya dan maksimum bunga yang dapat dikenakan adalah 3 persen perbulannya

Pengelompokkan Kelancaran Kredit Menurut Peraturan OJK

Mengacu pada POJK No. 35 tahun 2018 Pasal 92, terdapat 5 kategori untuk mengelompokkan kelancaran kredit:

  • Kategori Lancar. Peminjam mampu melunasi angsuran termasuk pembayaran pokok dan atau bunga tepat waktu yaitu tidak lebih dari 10 hari dalam kalender.
  • Kategori Dalam Perhatian Khusus (DPK). Peminjam dengan angsuran termasuk pembayaran pokok dan atau bunga yang terlambat dibayar 10 hari kalender lebih namun kurang dari 90 hari.
  • Kategori Kurang Lancar. Peminjam dengan angsuran termasuk pembayaran pokok dan atau bunga yang terlambat dibayar lebih dari 90 hari kalender namun kurang dari 120 hari.
  • Kategori Diragukan. Peminjam dengan angsuran termasuk pembayaran pokok dan atau bunga yang terlambat dibayar lebih dari 120 hari kalender namun kurang dari 180 hari.
  • Kategori Macet. Peminjam dengan angsuran termasuk pembayaran pokok dan atau bunga yang terlambat dibayar lebih dari 180 hari kalender

Baca juga: Cara Cek Skor Kredit

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman daring bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
13 Jan 2025
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download