Sobat Pintar! Pernah gak sih ketika kamu ada urusan mendesak dan harus tarik tunai uang dari ATM, terkendala batas penarikkan yang maksimal kamu ambil, jadi kamu harus melakukan beberapa kali transaksi atau harus menunggu hari esok untuk melakukan penarikkan ulang.
Tapi.. Jangan sedih karena mulai dari tanggal 12 Juli 2021sampai 30 September mendatang, Bank Indonesia menyesuaikan batas maksimal penarikkan dana yang bisa ditarik khusus di mesin ATM bertkenologi chip.
Menurut keterangan Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, hal ini dilakukan guna mendukung kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat. enarikan uang tunai di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dengan teknologi chip. Penyesuaian ini menaikkan batas maksimal penarikan yang semula Rp 15 juta menjadi Rp 20juta untuk tiap rekening dalam satu hari bagi katu ATM berteknologi chip.
Yuk berJika Anda membutuhkan pinjaman dana online yang terdaftar di OJK, gunakan produk pinjaman tunai dari Kredit Pintar dengan syarat dan proses pendaftaran yang mudah dan aman.