Informasi Terbaru Seleksi PPPK 2023

13 Jul 2023 by Laruan, Last edit: 13 Jul 2023

Guru adalah salah satu profesi mulia yang menjunjung nilai kemanusiaan. Salah satu jalur pendaftaran untuk menjadi guru adalah guru honorer. Namun, bukan rahasia lagi jika upah guru honorer di Indonesia masih terbilang memprihantinkan. Oleh karenanya, pemerintah memberikan solusi dengan membuka pendaftaran guru Pegawai Pemerintah dengan Perkanjian Kerja (PPPK) dengan fasilitas gaji dan tunjangan yang lebih layak. Sebelum mendaftar, ketahui informasi seleksi PPPK 2023 dalam artikel berikut. 

seleksi PPPK 2023

Baca juga: 8 Tahapan untuk Mendaftar Sekolah Online

Kapan PPPK 2023 Dibuka?

Kabarnya, seleksi PPPK 2023 akan resmi dibuka pada September 2023 dengan jumlah formasi yang tersedia sebanyak 278.102. Saat ini, tim seleksi sedang mempersiapkan formasi yang harus diisi, jadi kamu juga bisa mempersiapkan berkas yang dibutuhkan agar bisa mendaftar sebagai guru PPPK.

Syarat-syarat Menjadi Guru PPPK

Untuk menjadi seorang guru, tentunya kamu harus memiliki gelar sarjana pendidikan (S.Pd). Kemudian, untuk mengikuti seleksi PPPK 2023, tentunya kamu harus terdaftar sebagai seorang guru honorer dan mendaftarkan diri selama masa pendaftaran. Selengkapnya, berikut adalah syarat yang harus dilengkapi. 

1. Menjadi Guru Honorer di Sekolah Negeri atau Swasta

Syarat untuk menjadi honorer PPPK adalah harus merupakan guru honorer di sekolah negeri atau swasta. Bagi Sobat Pintar yang berstatus sebagai guru honorer bertahun-tahun, tentu syarat ini membawa angin segar buat Sobat Pintar. Jika Sobat Pintar pernah mengikuti tes CPNS tapi belum lolos, Sobat Pintar bisa mendaftarkan diri di bagian ini. Dengan persyaratan yang ada, Sobat Pintar bisa naik jenjang menjadi seorang honorer PPPK. Sebagai informasi, ada 2 kategori pendaftaran yang saat ini dibuka. Kategori pertama adalah untuk yang tidak lolos tes seleksi CPNS. Lalu kategori kedua adalah untuk yang pernah mendaftar tes PPPK sebelumnya. 

2. Sudah Terdaftar di Dapodik

Sebelum mendaftar tes PPPK, pastikan bahwa Sobat Pintar sudah terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) terlebih dahulu. Untuk mendaftarkan diri di Dapodik, Sobat Pintar perlu melakukan sejumlah pendaftaran. Mulai dari surat permohonan, pembagian tugas, legalisasi ijazah, dan dokumen penting lainnya. Setelah Sobat Pintar memenuhi semua persyaratan tersebut, Sobat Pintar akan terdaftar di Dapodik secara resmi. Sebelum terdaftar secara resmi di Dapodik, biasanya Sobat Pintar akan diminta untuk menunggu beberapa hari. Setelah terdaftar di Dapodik, barulah Sobat Pintar bisa mengajukan diri untuk mengikuti tes seleksi PPPK. 

3. Lulusan PPG yang Tidak Sedang Mengajar

Jika tidak memenuhi syarat pertama dan kedua, Sobat Pintar bisa mengajukan di syarat yang ketiga. Sehingga, bagi lulusan PPG yang belum mengajar bisa mendaftarkan diri di seleksi PPPK.  Lowongan PPPK sangat terbuka bagi lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang baru lulus. Meski begitu, Sobat Pintar yang sudah lulus PPG tapi belum mengajar juga bisa mendaftar di seleksi PPPK ini. Pendaftaran PPPK ini hanya boleh dilakukan sebanyak tiga kali saja. Jika lebih dari itu Sobat Pintar masih belum lolos, maka Sobat Pintar tidak akan bisa mendaftar PPPK lagi. Begitulah persyaratan yang harus Sobat Pintar penuhi jika ingin mengikuti seleksi program PPPK untuk guru honorer.

Baca juga: Profesi dan Keterampilan Paling Dicari Tahun 2022

Cara Mendaftar Seleksi PPPK 2023

Setelah syarat-syarat di atas terpenuhi, lanjutkan dengan mendaftar di seleksi PPPK. Namun untuk mendaftarkan diri, ada beberapa cara yang harus dilakukan. Cara-cara lainnya bisa Sobat Pintar baca di sini. 

Guru honorer

1. Kunjungi Laman Resmi SSCASN

Pendaftaran tes seleksi PPPK bisa Sobat Pintar lakukan melalui web https://sscasn.bkn.go.id. Sobat Pintar bisa membuka website tersebut melalui browser pencarian seperti Google atau Yahoo. Namun sebelumnya pastikan bahwa jaringan internet  lancar. 2. Buat Akun dan Pilih Menu PPPKSetelah berhasil masuk ke website resmi SSCASN, lanjutkan dengan membuat akun pribadi Sobat Pintar. Caranya adalah dengan memilih menu PPPK atau bisa juga lewat situs www.ssp3k.bkn.go.id. Setelah masuk ke menu utama PPPK, lakukan semua pengisian data yang dibutuhkan. Untuk berkas-berkas data yang diperlukan, Sobat Pintar bisa menyimak langkah-langkahnya di poin berikut ini. 

3. Isi Data yang Diperlukan

Ada beberapa data yang perlu diisi saat Sobat Pintar mau mendaftarkan diri di tes PPPK. Beberapa data yang dimaksud antara lain adalah: 

  1. Nomor peserta saat mengikuti ujian K-II. 
  2. Tanggal lahir peserta. 
  3. Nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 
  4. Alamat email pribadi yang masih aktif. 
  5. Pas foto formal berukuran 120 kb. 

4. Cetak Kartu

Setelah melakukan cara-cara di atas, maka Sobat Pintar selangkah lagi akan menjadi seorang guru honorer PPPK. Maka dari itu, lengkapi berkas data-data yang diperlukan. Lalu, cetak menjadi sebuah kartu. Kartu tersebut akan Sobat Pintar gunakan saat mau mengikuti tes PPPK yang diadakan secara offline. Baru setelah itu Sobat Pintar bisa melanjutkan dengan mengisi beberapa data tambahan. 

6. Lengkapi Data Tambahan

Data-data tambahan juga perlu Sobat Pintar siapkan untuk menunjang proses seleksi PPPK. Beberapa data tambahan yang harus disiapkan antara lain adalah: 

  1. Foto verifikasi dengan memegang kartu KTP. 
  2. Memilih posisi jabatan yang dilamar. 
  3. Melengkapi riwayat pendidikan dan biodata diri yang masih belum terisi. 
  4.  Mengunggah dokumen berkas-berkas yang dibutuhkan. 
  5. Memeriksa data diri dalam formulir yang ditentukan. 

7. Tunggu Pemeriksaan dan Hasil 

Bila sudah menyelesaikan data-data dan berkas yang diperlukan, Sobat Pintar harus menunggu hasilnya dalam beberapa saat. Jika Sobat Pintar lolos tahap administrasi, maka Sobat Pintar akan memperoleh kartu cetak untuk mengikuti ujian PPPK selanjutnya. Selama proses menunggu hasil, Sobat Pintar bisa mempersiapkan diri untuk mengikuti tes selanjutnya. Sobat Pintar bisa mencoba dengan mengerjakan latihan soal beberapa kali sampai hasilnya memuaskan. 

Baca juga: Life Skills Penting Yang Nggak Diajarkan di Sekolah

Fasilitas PPPK yang Didapatkan

Jika lolos di tahap administrasi maupun tahap tes tulis ujian PPPK, Sobat Pintar akan mendapatkan beberapa fasilitas. Untuk informasi selengkapnya bisa Sobat Pintar cek di bawah ini: 

1. Tunjangan

Ketika Sobat Pintar lolos seleksi PPPK untuk guru honorer, maka Sobat Pintar akan mendapatkan sejumlah fasilitas. Salah satu fasilitas yang menggiurkan adalah adanya tunjangan kerja. Baca informasi lengkapnya disini. Namun, tahukah Sobat Pintar tunjangan yang Sobat Pintar dapatkan apa saja? Ketika Sobat Pintar resmi menjadi guru honorer yang lolos PPPK, Sobat Pintar akan mendapatkan tunjangan berupa:

  1. Tunjangan untuk pangan. 
  2. Tunjangan untuk keluarga. 
  3. Tunjangan untuk jabatan struktural dan fungsional. 
  4. dan masih ada tunjangan lainnya. 

2. Gaji Bulanan

Bukan hanya tunjangan, Sobat Pintar juga akan mendapatkan fasilitas berupa gaji bulanan. Gaji yang Sobat Pintar dapatkan akan dibagi berdasarkan golongannya. Berikut ini adalah gambaran gaji menjadi guru honorer salam sistem PPPK:

  1. Golongan I berkisar antara 1,8 juta sampai 2,6 juta rupiah per bulan. 
  2. Golongan II berkisar antara 1,9 juta sampai 2,8 juta rupiah per bulan. 
  3. Golongan III berkisar antara 2 juta sampai 2,9 juta rupiah per bulan. 
  4. Golongan IV berkisar antara 2,1 juta sampai 3 juta rupiah per bulan. 
  5. Golongan V berkisar antara 2,3 juta sampai 3,8 juta rupiah per bulan. 
  6. Golongan VI berkisar antara 2,5 juta sampai 4 juta rupiah per bulan. 
  7. Golongan VII berkisar antara 2,6 juta sampai 4,2 juta rupiah per bulan. 
  8. Golongan VIII berkisar antara 2,7 juta sampai 4,3 juta rupiah per bulan. 
  9. Golongan IX berkisar antara 2,9 juta sampai 4,8 juta rupiah per bulan. 
  10. Golongan X berkisar antara 3 juta sampai 5 juta rupiah per bulan. 
  11. Golongan XI berkisar antara 3,2 juta sampai 5,2 juta rupiah per bulan.

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Pertanyaan Seputar Seleksi PPPK 2023

1. Apakah p3k bisa diangkat jadi PNS?

Anggota PPPK tetap bisa mengikuti seleksi CPNS dan bisa diangkat sebagai PNS jika mencapai keberhasilan kinerja. Pastikan untuk memenuhi persyaratan CPNS sebelum mendaftar. 

2. Berapa lama kontrak kerja P3K?

Setelah diangkat sebagai PPPK, anggotanya dapat menerima masa kontrak selama satu hingga lima tahun lamanya. 

3. Apakah P3K dapat uang pensiun?

Berdasarkan berbagai sumber, anggota P3K tidak memiliki masa pensiun yang mutlak. Meskipun begitu, mereka mendapatkan hak berupa JHT dalam BPJS Ketenagakerjaan yang dapat disetarakan sebagai uang pensiun. 

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
13 Jul 2023
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download