Cara Cek dan Syarat BPUM Eform BRI Tahap 3

15 Nov 2021 by Kredit Pintar., Last edit: 21 Sep 2022

Pandemi COVID-19 sampai saat ini masih memberikan dampak bagi banyak orang. Termasuk bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Untuk meringankan dampak COVID-19, pemerintah menjalankan program BPUM e-Form BRI Tahap 3.

Sebenarnya, program bantuan ini bukan pertama kali dijalankan. Di tahun 2020, pemerintah juga pernah menjalankan Banpres untuk membantu usaha kecil dan menengah. Program tersebut kembali dijalankan lagi di tahun 2021.

Apa Itu BPUM e-Form BRI?

BPUM e-Form adalah salah satu program Bantuan Presiden (Banpres) yang diberikan kepada pelaku bisnis UMKM. Program ini dijalankan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

Adanya bantuan presiden untuk UMKM ini diharapkan dapat membantu para pelaku usaha menghadapi dampak pandemi COVID-19. Penyaluran bantuan ini sebenarnya sudah selesai pada bulan September 2021. Akan tetapi, proses pencairan masih terus berjalan hingga bulan Oktober.

BPUM BRI kali ini bukan yang pertama diadakan oleh pemerintah. Di tahun 2020, pemberian bantuan untuk UMKM sudah dijalankan. Dan di tahun 2021, pemerintah kembali memberikan bantuan kepada pelaku usaha kecil dan menengah. 

Sepanjang semester I 2021, pemerintah telah memberikan bantuan kepada 9,8 juta UMKM dari target 12,8 juta UMKM. Karena itu, kuota penerima bantuan BPUM tahun ini hanya tersisa sekitar 3 juta UMKM. Besaran biaya Banpres BPUM di tahap 3 ini adalah sebesar Rp1,2 juta per UMKM. 

Lalu, bagaimana cara untuk mendapatkan BPUM e-Form BRI ini?

Cara Cek Daftar Penerima Banpres BPUM e-Form Tahap 3

Untuk bisa menerima Banpres BPUM, Anda harus terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM. Nah, berikut ini adalah cara cek daftar penerima Banpres:

Daftar penerima Banpres BPUM bisa Anda cek melalui link e-Form BRI di eform.bri.co.id. Link ini bisa diakses melalui HP, laptop, ataupun komputer yang terkoneksi ke internet.

2. Cari Opsi BPUM / Cek Data BPUM

Setelah masuk ke laman e-form BRI, Anda akan melihat beberapa menu. Cari menu BPUM / Cek Data BPUM, lalu klik. 

3. Input NIK dan Kode Verifikasi

Selanjutnya, masukkan no KTP atau NIK pada kolom yang tersedia. Jangan lupa untuk memasukkan kode verifikasi sesuai dengan yang tertera. Lalu klik tombol “Proses Inquiry”.

4. Cek Status Penerima

Dalam beberapa detik, akan muncul status Anda. Jika Anda belum terdaftar sebagai penerima, akan muncul pemberitahuan berwarna merah bahwa Anda tidak terdaftar. Sedangkan, jika Anda sudah terdaftar, akan muncul pemberitahuan apakah Anda sudah pernah mendapatkan bantuan atau tidak.

Bantuan BPUM ini hanya bisa diterima satu kali. Sehingga, jika Anda sudah pernah mendapat bantuan, Anda tidak bisa menerima bantuan lagi. Jika belum pernah, Anda akan langsung diarahkan ke halaman reservasi online.

5. Isi Data yang Diperlukan

Di halaman reservasi, Anda perlu memilih provinsi, kota/kabupaten, dan unit kerja sesuai dengan domisili. Selain itu, Anda juga perlu memilih tanggal atau jadwal antrean. Jika antrean pada jadwal yang Anda pilih penuh, Anda perlu mengganti jadwal ke hari lain di unit kerja yang sama.

6. Catat Nomor Referensi

Jika sudah mendapatkan jadwal yang pas, akan muncul halaman “Penerima BPUM Info”. Catat nomor referensi yang tertera di halaman tersebut, atau lakukan tangkapan layar. Simpan nomor referensi agar mudah digunakan saat diperlukan.

Syarat Penerima BPUM e-Form BRI Tahap 3

Saat ini, pendaftaran e-Form BRI tahap 3 memang sudah ditutup. Namun, tidak ada salahnya mengetahui apa saja persyaratan untuk bisa menjadi penerima BPUM. Ada 7 syarat utama yang harus dimiliki oleh penerima BPUM e-form BRI, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia

Pemberian bantuan untuk UMKM ini hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia. Dan dibuktikan dengan kepemilikan KTP elektronik.

2. Tidak Berstatus ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN atau BUMD

Selain itu, penerima BPUM tidak boleh berasal dari kalangan ASN, TNI, atau Polri. Pemilk usaha dengan status pegawai BUMN atau BUMD juga tidak bisa menerima bantuan ini.

3. Tidak Sedang Menerima KUR

Pelaku usaha yang sedang menerima kredit usaha atau bantuan usaha dari bank tidak dapat mengajukan atau menerima dana BPUM dari pemerintah.

4. Belum Pernah Menerima Dana BPUM

Dana BPUM hanya bisa dicairkan satu kali. Sehingga, pelaku usaha yang telah menerima BPUM tahap satu dan dua tidak bisa menerima bantuan BPUM e-Form BRI tahap tiga.

5.  Pernah Menerima Dana BPUM Tahun Sebelumnya

Akan tetapi, jika Anda pernah menerima BPUM di tahun sebelumnya (2020), Anda tetap bisa menjadi penerima bantuan BPUM di tahun berjalan (2021).

6. Memiliki Usaha Mikro

Penerima bantuan BPUM dikhususkan bagi pemilik usaha mikro. Untuk membuktikan hal ini, Anda harus memiliki surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya. 

Anda juga harus menyiapkan kelengkapan dokumen mulai dari KTP, KK, SKU, dan NIB. Tanpa adanya SKU dan NIB, Anda tidak bisa menerima bantuan BPUM. Karena itu, pastikan Anda sudah mengurus berkas tersebut sebelumnya.

7. Mengajukan Berkas ke Dinas Terkait

Penerima BPUM harus sudah melakukan pengajuan ke Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota setempat. Jika lokasi usaha Anda berbeda dengan alamat KTP, Anda bisa mengajukan SKU pada saat pendaftaran.

Cara Mencairkan Dana BPUM e-Form BRI Tahap 3

Setelah terdaftar sebagai penerima dana BPUM e-Form BRI Tahap 3. Cara mencairkan dana BPUM ini sebenarnya cukup mudah. Anda hanya perlu datang ke bank BRI dan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Hadir di Bank Sesuai Jadwal

Dana BPUM BRI hanya bisa dicairkan secara offline. Karena itu, Anda perlu datang ke bank yang sudah Anda pilih saat melakukan reservasi. Pastikan Anda datang sesuai jadwal agar proses pencairan lebih mudah dan tepat waktu.

Untuk berjaga-jaga, Anda juga bisa datang sekitar setengah jam hingga satu jam sebelum jadwal. Sehingga, apabila terjadi suatu hambatan di perjalanan, Anda bisa tetap hadir sesuai waktu yang sudah dijadwalkan.

2. Bawa Kelengkapan Persyaratan

Jangan lup auntuk membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan. Mulai dari identitas, bukti pendaftaran sebagai penerima BLT UMKM, dan berkas-berkas lain yang dibutuhkan.

3. Tunjukkan Bukti Pendaftaran

Selanjutnya, tunjukkan bukti pendaftar dan penerima bantuan kepada petugas bank. Petugas bank akan membantu mengurus proses selanjutnya agar dana BPUM bisa cair.

4. Buat Rekening Bank

Selanjutnya, petugas bank akan meminta nomor rekening BRI yang Anda miliki. Jika Anda belum memiliki rekening, perugas akan membantu Anda membuatkan rekening. Tenang saja, proses pembuatan rekening baru tidak mengeluarkan biaya alias gratis.

Itulah beberapa informasi mengenai Banpres BPUM. Dari mulai cara mengecek status pendaftaran, syarat mendaftar, hingga cara mencairkan dana BPUM e-Form BRI Tahap 3.

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
21 Sep 2022
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download