Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa setiap pemilik mobil di Indonesia dikenakan wajib membayar pajak mobil sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sama halnya dengan kendaraan motor roda dua, apabila tidak dibayar tepat waktu, maka akan dikenakan denda telat bayar pajak mobil.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Mobil Online yang Cepat dan Anti Ribet
Tentunya pembayaran denda seperti ini akan menambah pengeluaran Anda apalagi jika nominal yang harus dibayar sudah terlalu menumpuk.Karena itulah, diperlukan informasi penting mengenai bagaimana cara menghitung denda tersebut agar Anda bisa menyiapkan dananya lebih dini. Penasaran apa itu pajak mobil? Dan bagaimana cara menghitung denda apabila telat membayar pajak mobil Anda? Berikut penjelasan lengkapnya.
Jenis-jenis Pajak Mobil
Ada dua jenis pajak yang wajib dibayar oleh setiap pemilik kendaraan terutama mobil yakni pajak tahunan dan pajak tiap lima tahunan.Kedua pajak tersebut mempunyai perbedaan jumlah nominal yang harus dibayarkan. Selain itu, perbedaan lainnya adalah seperti berikut.
1. Pajak Tahunan
Seperti namanya, pajak tahunan berarti pajak kendaraan dalam hal ini mobil yang dibayar secara rutin tiap tahunnya. Cara menghitung pajak tahunan untuk mobil biasa dan mobil mewah itu tidaklah sama. Untuk mobil biasa, komponen-komponen biaya yang harus dibayar adalah seperti:
- PKB, yakni sebesar 2% NJKB atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor
- BBN KB, yaitu 10% dari harga jual mobil
- SWDKLLJ, ialah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jaya
- Biaya administrasi TNKB sebesar 100 ribu rupiah
- Biaya administrasi dan penerbitan STNK sebesar Rp 50.000 + Rp 200.000
Seluruh komponen biaya tersebut di atas dihitung untuk tahun pertama. Sedangkan untuk tahun-tahun berikutnya hanya mengikutsertakan komponen PKB, SWDKLLJ, serta biaya administrasi. Sementara itu, untuk mengetahui apakah mobil mewah Anda termasuk ke dalam kategori supercar adalah berasal dari kapasitas mesinnya.Di Indonesia, mobil-mobil yang masuk ke dalam kategori supercar adalah yang berkapasitas 3.000 – 5.000 cc. Untuk pajaknya sendiri sebesar 10 persen dari harga mobil yang merupakan pajak bea balik nama mobil tersebut. PKB-nya sekitar 1,5% dari harga kendaraan tersebut.
2. Pajak Lima Tahunan
Pajak lima tahunan untuk mobil adalah jumlah nominal pajak yang harus dibayar per 5 tahun sekali.Komponen-komponen biayanya diantaranya adalah:
- SWDKLLJ
- PKB: 2% NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor)
- Biaya administrasi sebesar 50 ribu rupiah
- Biaya pengesahan STNK sebesar 50 ribu rupiah
- Biaya penerbitan STNK sebesar 200 ribu rupiah
- Biaya administrasi TNKB sebesar 100 ribu rupiah
3. Pajak Progresif
Selain kedua jenis pajak di atas, ada juga jenis pajak lain yang dikenakan kepada para pemilik kendaraan yang memiliki kendaraan lebih dari satu, yang dinamakan sebagai pajak progresif.Tarif pajak ini sudah diterapkan pada berbagai daerah dan ditentukan dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 6, dengan besar persentase:
- Persentase biaya untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama adalah sebesar 1% – 2%
- Untuk kendaraan yang kedua, ketiga, dan berikutnya maka pajak yang dikenakan mulai dari 2% hingga 10%
Sebagai informasi, besar persentase itu sebenarnya fleksibel. Artinya tiap daerah diberi kewenangan untuk menentukan besar pajak yang berlaku, namun syaratnya tak boleh melebihi rentang jumlah yang sudah ditetapkan dalam UU.Besaran tarif pajaknya sendiri akan semakin meningkat seiring dengan makin banyaknya jumlah mobil yang dimiliki.Artinya, pajak untuk mobil atau kendaraan bermotor pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya akan dikenai tarif pajak yang berbeda-beda.Untuk perhitungannya, didasarkan pada beberapa hal, yakni pada nilai NJKB atau harga pasarannya sesuai dengan yang ditetapkan oleh Dinas Pendapatan Daerah serta SWDKLLJ atau dampak penggunaan kendaraan tersebut terhadap kerusakan jalan.Anyway, untuk mengecek tarif pajak progresif Anda, dapat dilakukan secara online melalui website resmi pemerintah daerah.
Baca juga: 4 Cara Bayar STNK Online Lengkap, Cepat dan Mudah!Lantas bagaimana dengan pembayarannya? Apakah boleh dibarengi dengan pembayaran pajak tahunan?Jawabannya ya. Bisa. Pembayaran pajak progresif Anda bisa dibarengi dengan proses pembayaran untuk pajak tahunan.
Cara Menghitung Denda Telat Membayar Pajak Mobil
Secara umum, ada dua cara untuk menghitung denda telat bayar pajak mobil, yaitu:
- Menghitung denda keterlambatan membayar pajak dengan menggunakan rumus. Komponen rumus yang harus ada adalah jumlah nominal PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ)
- Menghitung denda telat bayar pajak menggunakan aplikasi. Salah dua aplikasi yang dapat dipakai adalah aplikasi Pajak Kendaraan Online (PKO) serta Pajak Kendaraan Bermotor Online (PKB Online)
Well, sebagai informasi jumlah nominal PKB akan tertera pada STNK sedangkan untuk denda SWDKLLJ sendiri berbeda antara motor dan mobil.Untuk motor, dendanya sebesar 32 ribu rupiah. Sementara untuk mobil, denda SWDKLLJ sebesar 100 ribu rupiah.
Rumus Menghitung Denda Apabila Telat Membayar Pajak Mobil
Pada umumnya, jumlah nominal denda yang harus dibayar apabila telat membayar pajak mobil adalah sebesar 25% selama setahun. Apabila hanya telat beberapa bulan saja, Anda hanya perlu membagi besaran denda tahunan tersebut dengan jumlah bulan saat Anda menunggak pajak. Nah, untuk melakukan perhitungan seberapa besar denda-nya, Anda harus mengetahui apa dan bagaimana rumusnya. Berikut rumus perhitungannya.Besar Denda = PKB x 25% x (berapa bulan menunggak pajak dibagi 12 bulan) + denda SWDKLLJSetelah mengetahui rumus perhitungan denda-nya, sekarang Anda sudah bisa memperkirakan dan menghitung sendiri berapa nominal rupiah yang harus dikeluarkan untuk membayar denda pajak mobil Anda sendiri.
Contoh Kasus Cara Menghitung Denda Telat Membayar Pajak Mobil
Supaya Anda lebih paham mengenai rumus perhitungan telat membayar pajak, maka berikut kami sajikan contoh cara menghitung denda yang dimaksud.
Pertama, Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Mobil Selama 2 Bulan
Ali memiliki PKB mobil sebesar 2 juta rupiah dan denda SWDKLLJ sebesar 100 ribu rupiah. Jika ia telat bayar pajak sekitar dua maka berapa kisaran biaya denda yang harus Ali bayar?Jawaban: PKB x 25% x (berapa bulan pajak ditunggak dibagi 12 bulan) + denda SWDKLLJ= Rp 2.000.000 x 25% x 2/12 + Rp 100.000= Rp 183.333Jadi Ali harus membayar denda sebesar Rp 183.333.
Kedua, Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Mobil Selama 6 Bulan
Doni sudah telat membayar pajak mobilnya selama 6 bulan. PKB mobilnya sebesar 1,5 juta rupiah dan denda SWDKLLJ-nya sebesar 100 ribu rupiah. Maka jumlah denda yang harus dibayar adalah sebagai berikut.Jawaban: PKB x 25% x 6/12 + Rp 100.000= Rp 1.500.000 x 25% x 6/12 + Rp 100.000 = Rp 287.500Jadi, jumlah denda yang harus dibayar Doni adalah sebesar Rp 287.500.
Ketiga, Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Mobil Selama 1 Tahun
Mala telat membayar pajak mobil selama 1 tahun. PKB mobil Mala sebesar 3 juta rupiah. Sedangkan denda SWDKLLJ-nya sebesar 200 ribu rupiah. Maka jumlah denda telat bayar pajak mobil yang harus dibayar adalah seperti dibawah ini.Jawaban:PKB x 25% x 12/12 + Rp 200.000 = Rp 3.000.000 x 25% x 12/12 + Rp 200.000 = Rp 950.000Jadi, nominal denda yang harus dibayar oleh Mala adalah sebesar 950 ribu rupiah.
Keempat, Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Mobil Selama 2 Tahun
Ramie sudah telat membayar pajak mobilnya selama 2 tahun. PKB mobilnya sebesar 2,5 juta rupiah. Denda SWDKLLJ sebesar 100 ribu rupiah. Maka jumlah denda telat bayar pajak mobil Ramie adalah:Jawaban: PKB x 25% x 24/12 + Rp 100.000= Rp 2.500.000 x 25% x 24/12 + Rp 100.000 = Rp 1.350.000 Anyway, keempat cara diatas berlaku sesuai dengan kelipatan berapa bulan Anda menunggak pajak mobil Anda tersebut.
Cara Cek Denda Pajak Mobil
Selain bisa menghitung denda lewat rumus maupun aplikasi, Anda juga dapat mengecek langsung berapa besar denda yang harus Anda bayar.
Baca juga: Cara Pemutihan Pajak Kendaraan di Berbagai DaerahCaranya bisa dilakukan online maupun offline. Berikut penjelasannya.
1. Melalui Website Resmi e-samsat
Langkah pengecekannya adalah sebagai berikut.
- Kunjungi website e-samsat, misal untuk e-samsat DKI Jakarta ada di http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
- Atau kalau tidak, bisa langsung kunjungi website Samsat Online di https://e-samsat.id/
- Masukkan nomor polisi kendaraan Anda berupa angka dan huruf bagian belakang pada kolom yang telah tersedia dalam situs
- Masukkan NIK atau Nomor Identitas Kependudukan Anda sesuai dengan yang tertera pada KTP
- Tunggu beberapa waktu dan hasilnya pun akan bisa langsung Anda lihat pada layar sesuai dengan data-data yang sudah terdaftar.
2. Melalui Pesan Singkat (SMS)
Cara kedua adalah melalui pesan singkat (SMS). Cara yang satu ini sangat berguna terutama bagi Anda yang tak punya jaringan internet untuk membuka website e-samsat.Oleh karena tiap-tiap daerah di Indonesia punya nomor dan format SMS yang berbeda, maka Anda harus memperhatikan nomor dan format yang dimaksud. Beberapa contohnya adalah seperti di bawah ini.
- Untuk daerah DKI Jakarta: Ketik “Metro (spasi) (Nomor polisi mobil),” dan kirim ke 1717
- Untuk daerah Jawa Barat: Ketik “Polda Jabar (spasi) (Nomor polisi mobil),” kirim ke 3977
- Untuk daerah Jawa Timur: Ketik “JATIM (spasi) (Nomor polisi mobil),” dan kirim ke 70702
Sayangnya untuk fasilitas pengecekan status melalui SMS ini belum tersedia untuk semua daerah di Indonesia.Saat ini, cara pengecekan lewat SMS ini hanya bisa dilakukan untuk pengguna mobil di daerah DKI Jakarta, Jawa Barat, serta Jawa Timur saja. Sedangkan untuk mengetahui denda pajak secara offline, bisa langsung datangi kantor Samsat yang ada di wilayah Anda.
Cara Membayar Denda Pajak Mobil
Lantas, kemana harus membayar denda pajak mobil Anda? Bagaimana caranya?
Pertama, Metode Offline
Jika ingin membayar denda telat bayar pajak mobil Anda secara manual atau offline, maka datangi saja langsung tempat-tempat seperti Gerai Samsat, Kantor Samsat Induk, dan Samsat Keliling.Tentunya sebelum pergi, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen penting seperti:
- KTP asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang asli serta fotokopi
Anda juga bisa membayar denda pajak mobil lewat layanan Samsat Drive Thru. Namun jika memakai layanan ini, Anda sebagai pemilik asli kendaraan tidak bisa diwakilkan dan harus membawa sendiri kendaraan yang ingin dibayar pajaknya.
Kedua, Metode Online
Cara lain yang lebih praktis dan sangat cocok dilakukan untuk Anda yang tak punya banyak waktu untuk mengunjungi kantor Samsat adalah dengan cara online. Anda bisa membayarnya langsung lewat aplikasi online seperti Samsat Online Delivery atau Si-Ondel bila berdomisili di Jakarta.Tahapan pembayarannya adalah sebagai berikut.
- Melakukan registrasi serta pembayaran langsung melalui e-Samsat DKI
- Pesan layanan “Pengantaran” melalui aplikasi
- Driver yang sudah menerima pesanan akan mengambil dokumen TBPKP langsung ke loket Samsat Drive Thru
- Setelah menerima TBPKP, driver akan mengantar langsung ke alamat Anda sebagai pemilik kendaraan wajib pajak
- Wajib pajak pun menerima TBPKP dari driver plus stiker pengesahan STNK
Namun, metode ini hanya berlaku untuk Anda yang masa tunggakan telatnya tak lebih dari satu tahun. Apabila jangka waktu tunggakannya sudah lebih dari 1 tahun atau 12 bulan, maka Anda wajib datang langsung ke Kantor Samsat Induk. Demikianlah penjelasan tentang denda telat bayar pajak mobil beserta rumus dan cara menghitungnya. Dengan adanya informasi mengenai rumus dan cara perhitungannya, maka Anda pun sebagai pemilik mobil bisa menghitung sendiri total biaya yang harus dibayar sebelum membayar langsung ke Samsat.
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.