Cara menempel materai yang benar pada suatu dokumen merupakan hal penting dan harus dipertimbangkan. Pasalnya materai menjadi salah satu bukti kuatnya dokumen tersebut di mata hukum.
Sebelumnya ada dua jenis materai yang bisa digunakan, yaitu materai Rp3.000,- dan Rp6.000,-. Namun mulai Januari 2021 lalu materai baru sudah muncul yaitu Rp10.000,-. Meski demikian selama masa transisi, materai Rp3.000,- dan Rp6.000,- masih dapat digunakan.
Kebutuhan materai sebagai salah satu benda berkekuatan hukum, masih banyak orang butuhkan. Seperti urusan melanjutkan pendidikan, menandatangani suatu perjanjian, memberikan jaminan, dan sebagainya.
Pada urusan lain, materai juga berguna untuk kesepakatan damai antara satu pihak dengan yang lainnya. Mereka yang sudah bertanda tangan di atas materai maka akan ikut bertanggungjawab terhadap dokumen yang ia tanda tangani.
Baca juga: Cara Buat Kimchi, Enak, Halal dan Mudah
Cara Menempel Materai, Mudah dan Sesuai Aturan
Materai merupakan cap tanda yang wujudnya berupa kertas kecil dan mencantumkan gambar di dalamnya. Materai Rp10.000,- saat ini sudah menjadi yang paling sah untuk digunakan dalam berbagai keperluan.
Penggunaannya bisa meluas sesuai kebutuhan, namun secara umum materai orang gunakan untuk keperluan yang menyangkut hukum di dalamnya, sehingga dokumen memiliki kekuatan di mata hukum.
Penggunaan materai di dalam surat atau dokumen resmi harus ditempel pada kolom tanda tangan. Namun, bagaimana cara menempel materai? Ada banyak cara menempel materai yang mudah agar tidak gampang lepas.
Pilihan Bahan untuk Menempel Materai
1. Menggunakan Air Mineral
Menggunakan air mineral atau air sumber juga diperbolehkan, asalkan bukan yang rasa-rasa saja. Bagian belakang materai yang tidak ada gambarnya sudah ada lapisan lem. Apabila terkena zat cair akan membuat lemnya berfungsi.
Nah, caranya basahi ujung jari Anda dengan air tersebut lalu tempelkan ke bagian belakang materai. Pastikan tidak terlalu banyak air, karena bisa membuat materai malah jadi basah dan rusak.
Menggunakan air akan membantu materai bisa tertempel dengan sempurna. Langkah ini bisa jadi cara darurat saat tidak ada lem di sekitar Anda.
2. Menggunakan Lem Kertas
Merupakan cara yang paling umum digunakan oleh masyarakat ketika menempelkan materai pada dokumen. Menggunakan lem kertas akan membuatnya lebih kuat menempel di dokumen.
Namun hal tersebut biasanya dilakukan oleh orang-orang yang bekerja di perkantoran. Biasanya lem merupakan salah satu alat kantor yang tentu ada, sehingga tidak perlu bingung menempel materai.
3. Pakai Double Tape
Merupakan salah satu alternatif cara menempel materai yang mudah. Jika di rumah hanya ada double tape, maka gunakan saja alat tersebut untuk menempelkan materai.
Untuk penggunaan double tape pada materai, sebaiknya perlu hati-hati dan tidak terlalu berlebihan. Karena justru terlalu melebihi ukuran materai juga bisa membuat dokumen malah tertempel dengan lembaran lainnya.
4. Menggunakan Air Liur
Alternatif terakhir saat Anda tidak lagi memiliki bahan lainnya untuk menempel materai adalah memanfaatkan air liur. Mungkin terkesan jorok, namun cara ini bisa jadi yang paling ampuh ketika terdesak.
Sama dengan ketika menggunakan air mineral, Anda bisa membasahi ujung jari dengan liur seperti ketika membuka lembaran buku. Kemudian oleskan ke bagian belakang materai. Menarik bukan?
Aturan Menempelkan Materai
Beberapa aturan dalam menempel materai berikut bisa Anda terapkan agar dokumen bisa sah dan kuat.
1. Cara Menempel Materai Rp10.000,-
Materai baru yang perilisannya mulai 1 Januari 2021 ini memiliki aturan dan ketetapan dalam penggunaan. Pemerintah mengatur penggunaan materai Rp10.000,- di dalam UU Nomor 10 tahun 2020.
Lantas untuk apa materai Rp10.000,- ? Sesuai dengan undang-undang tersebut materai ini berguna untuk beberapa jenis dokumen sebagai berikut.
- Surat perjanjian, surat pernyataan, surat keterangan, dan sebagainya yang sejenis;
- Berguna untuk akta notaris beserta grosse, salinan, maupun kutipan;
- Bisa untuk Dokumen Pejabat Pembuat Akta tanah beserta salinan dan kutipannya;
- Surat-surat berharga yang terdapat nama dalam bentuk apa saja;
- Dokumen-dokumen keperluan lelang;
- Dokumen transaksi surat berharga, seperti kontrak jangka panjang, nama, dan sebagainya;
- Dokumen yang menyatakan jumlah nominal uang yang nilainya lebih dari Rp5.000,-.000,-;
- Serta dokumen lainnya yang penetapan sesuai dengan peraturan pemerintah.
Kemudian, cara menempelkan materai Rp10.000,- di dalam dokumen sama dengan penempelan sebelumnya. Yakni diletakkan pada kolom tanda tangan pihak terkait.
Baca juga: Mudah dan Praktis, Begini Cara Buat Kop Surat di Word
2. Cara Menempel Materai Rp6.000,-
Proses penempelan materai Rp6.000,- bisa Anda letakkan pada kolom tanda tangan yang bersangkutan pada suatu dokumen. Penggunaan materai Rp6.000,- lebih kuat dibanding materai Rp3.000,-.
Selain itu, seringkali materai Rp6.000,- ini digunakan untuk dokumen yang di dalamnya menyatakan jumlah uang dengan nominal minimal Rp1.000.000,-. Akan tetapi, di tahun 2022 ini materai tersebut sudah tergantikan oleh materai Rp10.000,-.
3. Cara Menempel Materai Rp3.000,-
Sedangkan cara untuk menempel materai Rp3.000,- juga sama yakni pada kolom tanda tangan pihak terkait. Perbedaannya penggunaan materai Rp3.000,- berguna untuk dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal di bawah Rp1.000.000,-.
Sayang sekali, masa penggunaan materai Rp3.000,- dan Rp6.000,- sudah habis setelah berakhirnya tahun 2021.
4. Cara Meletakkan Materai 2 lembar Rp6.000,- dan Rp3.000,- dalam Satu Dokumen
Tahun 2021 merupakan masa peralihan dari penggunaan materai Rp6.000,- dan Rp3.000,- ke Rp10.000,-. Ada aturan tersendiri penggunaan kedua materai tersebut agar kekuatannya bisa sama dan sah secara hukum dengan materai Rp10.000,-.
1. Menempelkan materai Rp3.000,- dan Rp6.000,- secara berdampingan dalam satu dokumen, tepatnya di kolom yang letak penempelan materai;
2. Menempelkan 3 materai Rp3.000,- secara berdampingan dalam satu kolom tanda tangan di suatu dokumen;
3. Tempelkan 2 materai Rp6.000,- secara berdampingan di dalam kolom tanda tangan suatu dokumen.
Dengan begitu dokumen akan kuat sama dengan yang memakai materai Rp10.000,-. Akan tetapi proses ini hanya berlaku selama masa transisi saja atau tepatnya di tahun 2021 lalu.
Jadi, mulai 2022 ini peraturan tersebut sudah kedaluwarsa dan Anda diwajibkan menggunakan materai Rp10.000,- untuk dokumen saat ini.
Baca juga: Cara Menulis Huruf Lettering Pemula, Jadi Hobi Baru
Mengenal Materai Digital (E-Materai)
Selain materai Rp10.000,-, pada bulan Oktober 2021 lalu Kementrian Keuangan juga merilis materai model elektronik sebagai salah satu wujud inovasi digital.
Materai elektronik tersebut berupa label yang cara penggunaannya adalah dengan membubuhkan pada dokumen lewat sistem tertentu. Sedangkan nominal materai elektronik tersebut sama, yakni Rp10.000,-.
Kemenkeu menilai, penggunaan materai elektronik lebih efektif, aman, dan mudah ketimbang materai tempel. Meski demikian, untuk saat ini materai tempel masih berlaku dan tetap sah.
Ada beberapa ciri khusus materai elektronik yang perlu Anda ketahui, berikut daftarnya.
- Memiliki digit kode unik berupa nomor seri oleh Sistem Materai Elektronik Angka, serta tulisan penunjuk tarif Rp10.000,-;
- Frasa materai elektronik;
- Ada gambar Garuda Pancasila.
Apakah Anda sudah pernah menggunakan materai Rp10.000,-? Pastikan untuk mengetahui cara menempel materai serta aturan penggunaannya dengan tepat. Sehingga dokumen bisa jadi legal dan kuat.
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.