Semenjak pandemi Covid-19, banyak pelaku usaha yang mengalami kemunduran dan tidak sedikit juga yang gulung tikar. Alasannya adalah karena tidak dapat mengendalikan cash flow maupun biaya lain-lainnya. Sebenarnya untuk mengatasinya salah satunya dengan memanfaatkan Kredit Pintar, namun sepertinya Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) akan memberikan Bantuan Langsung Tunai kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan total anggaran Rp 15,36 triliun. Berikut adalah cara mendapatkan bantuan UMKM.
Dengan pemerintah akan memberikan Rp 1.2 juta tanpa potongan apapun kepada 12,8 juta pelaku UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia. Kemudian bagaimana cara mendapatkan bantuan UMKM tersebut? Dan apa saja persyaratan yang harus dilengkapi oleh pelaku UMKM untuk mendapatkan BLT tersebut?
Cara Pendaftaran
Cara mendapatkan bantuan UMKM sangatlah mudah. Pelaku usaha dapat memilih untuk mendaftar secara online atau offline. Pendaftaran offline dapat dilakukan dengan mengajukan diri dan membawa persyaratan secara langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota.
Selain pendaftaran secara offline, beberapa pemerintah daerah juga menyediakan fasilitas pendaftaran secara online. Pelaku usaha dapat mengisi e-form atau website yang disediakan Dinas Koperasi dan UKM masing-masing daerah. Berikut link yang tersedia :
Depok : https://bit.ly/bpumdepok2021
Kabupaten Tanggerang : https://sibamas.tangerangkab.go.id/
Tanggerang Selatan : https://edc.tangerangselatankota.go.id/register
Bogor : https://edc.tangerangselatankota.go.id/register
Malang : bit.ly/BPUMKOTAMALANG2021
Persyaratan BLT UMKM
Sebelum melakukan pendaftaran dan pengajuan diri, tahap pertama cara mendapatkan bantuan UMKM adalah dengan memenuhi persyaratan oleh pelaku usaha. Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
- Memiliki kewarganegaraan Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia
- Memiliki usaha mikro, kecil atau menengah dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM oleh lembaga pengusul dan lampirannya
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN maupun BUMD
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari perbankan
Jika pelaku usaha telah memenuhi persyaratan di atas maka pelaku usaha dapat mengajukan diri untuk mendapatkan BLT UMKM. Saat pelaku usaha datang ke Dinas Koperasi dan UKM, pelaku usaha diharuskan untuk membawa beberapa fotocopy dokumen dan melengkapi dokumen di bawah ini:
- Fotocopy KTP/Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Fotocopy Kartu Keluarga/Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal dan Alamat usaha
- Tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Bidang usaha
- Nomor Telepon
- Nomor NIB atau SKU
Pengecekan Penerima BLT UMKM
Tahapan ketiga adalah dengan mengecek apakah kita lolos proses seleksi atau tidak. Lembaga pengusul atau Dinas Koperasi dan UMKM akan melakukan verifikasi identitas kependudukan, kelengkapan dokumen calon pengusul dan verifikasi usaha. Jika semua hal tersebut sudah baik maka kita akan lolos proses verifikasi dan berhak mendapatkan bantuan UMKM.
Untuk mengecek apakah kita lolos atau tidak dapat dilakukan secara online melalui website Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau Bank Negara Indonesia (BNI). Pelaku usaha dapat mengakses laman https://eform.bri.co.id/bpum atau https://banpresbpum.id kemudian memasukan NIK dan mengklik cari.
Pencairan Dana
Setelah mengecek melalui website dan dinyatakan berhak mendapatkan bantuan UMKM, pelaku usaha dapat mencairkan dana bantuan tersebut secara langsung dengan mendatangi kantor cabang BRI ataupun BNI terdekat.
Saat mendatangi kantor cabang kedua bank tersebut pelaku usaha diharapkan untuk membawa dokumen, yaitu :
- Identitas diri/KTP
- Surat pernyataan
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dan/ kuasa penerimaan dana Banpres
- Buku tabungan bank yang dituju
- Kartu ATM
Jika pelaku usaha tidak memiliki akun rekening dari kedua bank tersebut maka pelaku usaha akan dibuatkan akun rekening oleh lembaga penyalur (BNI/BRI). Setelah menyerahkan dokumen yang diperlukan maka lembaga penyalur akan mencarikan dana sebesar Rp 1,2 Juta sekaligus ke rekening pelaku usaha.
Berikut adalah penjelasan cara mendapatkan bantuan UMKM. Jika pelaku usaha masih memiliki pertanyaan atau ingin berkonsultasi maka pelaku usaha dapat menghubungi nomor WhatsApp 08111450587 atau telepon di nomor 1500587.