Cara Membuat Surat Perjanjian yang Sah

04 May 2022 by Laruan, Last edit: 09 May 2022

Cara membuat surat perjanjian harus diperhatikan dengan seksama. Surat perjanjian merupakan dokumen tertulis yang berisi persetujuan antara dua pihak untuk menyepakati atau menaati hal-hal yang tertera dalam perjanjian.

Surat perjanjian bisa menjadi bukti tertulis bahwa pihak-pihak tertentu berjanji untuk melakukan suatu hal. Biasanya, dalam surat perjanjian juga disebutkan konsekuensi apa yang akan ditanggung jika ada satu pihak yang tidak melaksanakan isi perjanjian.

Dengan adanya surat perjanjian, pihak yang merasa dirugikan bisa meminta pertanggungjawaban dari pihak yang melanggar. Oleh karena itu, surat perjanjian harus memiliki nilai sah dan mengikat secara hukum.

Agar memiliki nilai sah dan mengikat secara hukum, surat perjanjian harus memenuhi syarat-syarat perjanjian yang tertera dalam kitab undang-undang hukum perdata. Syarat sah perjanjian yang ditentukan dalam kitab undang-undang hukum perdata adalah alat ukur untuk menentukan sah atau tidaknya sebuah perjanjian. 

Syarat sah perjanjian tertera dalam pasal 1320 kitab undang-undang hukum perdata. Beberapa syarat sah perjanjian yang tertera dalam kitab undang-undang hukum perdata antara lain:

  1. Terdapat kata sepakat di antara orang-orang yang mengikatkan diri di dalam perjanjian.
  2. Cakap alias para pihak dianggap mampu melakukan perbuatan hukum.
  3. Mengenai suatu hal tertentu.
  4. Mengenai suatu sebab yang halal.

Tidak terpenuhinya salah satu syarat sah perjanjian tersebut bisa menyebabkan perjanjian menjadi tidak sah sehingga perjanjian bisa dibatalkan atau batal demi hukum. Jadi sebelum mencari tahu tata cara membuat surat perjanjian, kita harus memahami terlebih dahulu syarat sah sebuah perjanjian agar mengikat hukum.

Ciri-ciri surat perjanjian

Selain memenuhi syarat sah perjanjian, surat perjanjian harus memenuhi ciri-ciri tertentu. Sebab, surat perjanjian berbeda dengan surat biasa sehingga perlu ciri-ciri khusus agar tidak rancu dengan jenis surat lainnya.

Beberapa ciri yang menjadi karakter surat perjanjian antara lain:

  1. Terdapat judul perjanjian yang ditulis dengan singkat dan jelas.
  2. Identitas pihak yang terlibat dalam perjanjian dicantumkan dengan jela.
  3. Latar belakang atau alasan perjanjian harus ditulis jelas
  4. mekanisme penyelesaian masalah saat terjadi sengketa harus ditulis dengan jelas
  5. Terdapat tanda tangan dari semua pihak terkait yang diikuti saksi di kolom berbeda

Syarat membuat surat perjanjian

Cara membuat surat perjanjian juga tidak bisa dilakukan sembarangan. Pembuatan surat perjanjian harus memenuhi syarat berikut:

  1. Menggunakan kerta bermaterai atau bersegel

Saat membuat surat perjanjian, kertas yang digunakan harus memiliki segel atau setidaknya bermaterai agar tidak terjadi penyalahgunaan isi surat.

  1. Tidak ada paksaan

Semua pihak yang terkait dalam surat perjanjian tidak boleh dipaksa. Mereka harus membuat perjanjian dengan iklan dan sukarela.

  1. Mudah dimengerti dan jelas

Isi surat perjanjian harus jelas dan mudah dimengerti agar tidak menimbulkan salah tafsir atau kesalahpahaman.

  1. Dibuat dalam kondisi sadar

Semua pihak yang terlibat dalam pembuatan surat perjanjian harus dalam kondisi sadar, sehat jasmani dan rohani.

  1. Sesuai undang-undang

Perjanjian kerjasama yang dibuat harus memenuhi aturan undang-undang dan tidak melanggar norma susila.

Baca juga: Informasi Lengkap Tentang Surat Keterangan Kerja dan Cara Membuatnya

Perbedaan Surat Perjanjian dan Kontrak

Banyak orang berpikir bahwa surat perjanjian sama dengan kontak. Padahal, keduanya memiliki perbedaan yang signifikan. Dalam kitab undang-undang hukum perdata pasal 1313 disebutkan bahwa perjanjian adalah perbuatan dari satu orang atau lebih yang saling mengikatkan dirinya. 

Jadi, perjanjian bisa menimbulkan perikatan atau kontrak. Sebaliknya, perikatan terjadi bukan hanya karena perjanjian namun juga bisa disebabkan karena faktor lain. Jika dilihat kembali, kontrak bisa menimbulkan hubungan hukum yang sifatnya sepihak karena hubungan tersebut bisa dimintai pertanggungjawabannya pada orang-orang tertentu. Orang tertentu yang dimaksud adalah pihak yang menyetujui kontak tersebut.

Namun dalam perjanjian, pertanggungjawaban berada di tangan semua pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Hubungan hukum yang ditimbulkan dari perjanjian bersifat timbal balik karena peletakan hak dan kewajiban tidak hanya pada satu pihak saja.

Baca juga: Mudah dan Praktis, Begini Cara Buat Kop Surat di Word

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
09 May 2022
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download