Surat kuasa biasanya dibutuhkan ketika Anda berurusan dengan birokrasi. Jika Anda berminat untuk membuat surat kuasa, ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar surat kuasa Anda bisa digunakan. Pahami juga cara membuat surat kuasa agar Anda tidak salah membuatnya.
Sumber: lifepal
Pembuatan surat kuasa ini biasanya digunakan untuk pengurusan dokumen seperti urusan tanah, pengambilan uang, pengambilan bpkb, dan lainnya. Dengan adanya surat kuasa maka proses-proses tersebut bisa berjalan lancar walaupun Anda tidak datang langsung dan hanya meminta orang lain yang mengurusnya.
Isi dari surat kuasa biasanya merupakan pemberitahuan bahwa pihak yang diberikan surat kuasa tersebut sudah diberikan kewenangan atau kuasa untuk mewakili pembuat surat kuasa tersebut.
Baca juga: Susunan Surat Perjanjian Pinjam Uang dan Contohnya
Cara membuat surat kuasa
Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai cara membuat surat kuasa, ada beberapa unsur penting yang harus ada dalam surat kuasa yang Anda buat. Berikut cara membuat surat kuasa yang benar dengan memasukkan beberapa unsur:
Sumber: ocbc nisp
- Judul
- Keterangan waktu dan lokasi dibuatnya surat kuasa
- Kalimat pembuka
- Informasi identitas pemberi kuasa
- Identitas penerima kuasa
- Hal yang dikuasakan
- Jenis pemberian kuasa
- Penutup surat kuasa
- Tanda tangan pemberi kuasa
Baca juga: Cari Pinjaman Uang Cicilan Per Bulan? Jawabannya di Sini
Contoh surat kuasa
Setelah mengetahui cara membuat surat kuasa, ada baiknya Anda juga memperhatikan beberapa contoh surat kuasa berikut:
- Surat kuasa perwakilan
Surat kuasa ini berfungsi sebagai dokumen peralihan kuasa untuk kepentingan umum. Beberapa hal yang bisa dilakukan menggunakan surat kuasa ini adalah pengambilan uang atau pengambilan BPKB. Berikut contoh cara membuat surat kuasa untuk pengambilan uang:
Surat Kuasa
Jakarta, 1 Maret 2022
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya sebagai Pihak I:
Nama : Muhammad Akbar
NIK : 339809381902181
Alamat : Jalan Caringin No. 23, Bandung
Memberikan kuasa kepada Pihak II yakni:
Nama : Yanti Nuryati
NIK : 34079211020343
Alamat : Jalan Merauke No. 29, Jakarta
Dengan ini, Pihak I memberikan kewenangan atau kuasa kepada Pihak II untuk mewakili dalam pengambilan uang secara tunai sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) di rekening Koperasi Bersama dengan nomor rekening 09873421 atas nama Muhammad Akbar.
Segala risiko yang terjadi menjadi tanggung jawab saya sebagai pemberi kuasa. Demikian surat kuasa ini saya buat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Pemberi kuasa,
(Tanda Tangan)
Muhammad Akbar
Contoh lainnya:
Sumber: bergaya.id
- Surat kuasa perantara
Biasanya surat kuasa perantara berfungsi sebagai surat yang mewakilkan para agen perdagangan, broker, atau makelar. Dalam surat kuasa ini biasanya berisi mengenai pemberian perintah kepada pihak kedua yang berperan sebagai agen untuk melakukan perbuatan di bawah hukum dengan pihak ketiga.
Berikut contoh cara membuat surat kuasa perantara:
Surat kuasa tanah
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Budi Syamsudin
Nomor KTP : 364489210911
Nomor Telp : 082144678821
Agama : Islam
Alamat : Jl. Merak No. 144, Bandung
Dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama : Mawar Indriani
Nomor KTP : 377662218922
Nomor Telp : 087990022134
Agama : Islam
Alamat : Jl. Merak No. 144, Bandung
Diberikan kuasa penuh atas sebidang tanah dan rumah yang terletak di Jalan Banteng No. 245 RT 99 RW 22 Desa Caringin Kecamatan Sariasih Kota Bandung dengan luas 210 m2 dengan nomor SHM 52719283741 atas nama Bapak Budi Syamsudin. Tidak ada seorang pun yang berhask untuk memasarkan mau pun menjual selain Ibu Mawar Indriani. Bila tanah tersebut terjual maka Ibu Mawar Indriani akan mendapatkan komisi sebesar 2,5% dari hasil penjualan tanah tersebut.
Surat kuasa ini berlaku selama satu tahun sejak penandatanganan surat kuasa ini.
Demikian surat kuasa ini dibuat sebenar-benarnya tanpa adanya paksaan dari pihak manapun serta dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani. Dan apabila pemberi kuasa melanggar kesepakatan maka siap untuk diberi sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Bandung, 28 Februari 2021
Pemberi Kuasa Penerima Kuasa
Budi Syamsudin Mawar Indriani
Saksi-saksi Ahli Waris
1. Wahyudin 2. Intan Asih 3. Ahmad Syah
- Surat kuasa istimewa
Surat kuasa jenis ini biasanya digunakan untuk kejadian-kejadian tertentu seperti untuk menghadiri sidang ikrar talak. Berikut contoh cara membuat surat kuasa istimewa:
Surat kuasa istimewa
Sidang Ikrar Talak
Pada hari ini, Senin tanggal 24 April 2018 menghadap kepada saya Drs. Adi Wahyudin Panitera Pengadilan Agama Sumedang:
DEDI SLAMET, laku-laki, umur 55 tahun, agama Islam, Pendidikan SMA/sederajat, pekerjaan wiraswasta, alamat Jalan Pengairan No. 45 Desa Contong Kecamatan Contong Kabupaten Sumedang, yang selanjutnya disebut PEMBERI KUASA.
Dengan ini memberi kuasa kepada:
IKHSAN AKBAR, SH, umur 35 tahun, agama Islam, pekerjaan Advokat berkantor di Jl. Jakarta RT 10 Rw 24 Kecamatan Ngamprah Kabupaten Sumedang, yang selanjutnya disebut PENERIMA KUASA.
KHUSUS
Untuk dan atas nama pemberi kuasa selaku pemohon dalam perkara Permohonan Cerai Talak yang terdaftar di Pengadilan Agama Sumedang Nomor 65/Pdt.G/PA yang berlawan dengan SARI ASIH, perempuan, umur 50 tahun, agama Islam, Pendidikan SMA/Sederajat, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan Pengairan No. 45 Desa Contong Kecamatan Contong Kabupaten Sumedang.
Apabila/karena permohonan cerai talak tersebut dikabulkan dan telah berkekuatan hukum tetap, maka dengan ini saya Pemberi Kuasa menjatuhkan ikrar talak saya sebagai berikut:
“Pada hari ini saya DEDI SLAMET menjatuhkan talak satu Roj’l terhadap istri saya SARI ASIH.
Walau pun formatnya berbeda-beda, inti dari surat kuasa adalah pemberian kekuasaan dari pihak pertama ke pihak kedua agar bisa mewakili pihak pertama dalam mengurus sesuatu hal. Dengan mengetahui cara membuat surat kuasa tersebut, semoga Anda dilancarkan dalam urusan yang membutuhkan surat kuasa.
Baca juga: Cara Menulis Kwitansi yang Baik dan Benar
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.