Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan salah satu aturan baru yang diterapkan secara nasional sejak bulan Maret 2021 kemarin. Pelanggaran lalu lintas bisa dideteksi dengan bantuan CCTV yang ada di persimpangan lampu lalu lintas. Selain itu, cara bayar tilang online ini juga dilakukan secara daring. Jadi tidak perlu datang ke kantor polisi atau sebagainya.
Karena tilang dan pembayarannya dilakukan secara online, jadi jangan heran apabila suatu saat Anda menerima surat penilangan dari kepolisian. Biasanya surat tersebut disertai dengan bukti foto atau video CCTV pelanggaran lalu lintas yang Anda lakukan. Karena aturan ini cukup baru di Indonesia, banyak yang bingung bagaimana cara membayar tilang online ini.
Baca juga: Biaya Mengurus STNK Hilang? Simak Disini – Kredit Pintar
Cara Bayar Tilang Online Lewat BRI
Nah, pada kesempatan kali ini kami akan membagikan beberapa cara untuk membayar tilang elektronik dengan mudah dan cepat. Untuk cara pembayarannya sendiri cukup beragam, mulai dari lewat bank BRI, Bank Lain, maupun lewat marketplace atau e-commerce seperti Tokopedia. Nah, berikut ini cara pembayaran tilang elektronik lewat BRI.
1. Lewat Teller BRI
Cara pertama yang bisa Anda gunakan untuk membayar tilang elektronik adalah lewat Teller BRI. Cara ini bisa dilakukan untuk Anda yang tidak memiliki atau belum mengaktifkan layanan m-Banking dan tidak yakin bertransaksi di ATM. Untuk caranya sendiri tidak sulit, berikut cara bayar tilang online lewat teller BRI:
- Langkah pertama, silahkan ambil nomor antrian untuk transaksi ke Teller, isi slip setoran.
- Silahkan isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang di kolom Nomor Rekening dan Nominal dari denda tilang yang ada pada slip setoran.
- Kemudian, serahkan slip setoran ke teller BRI.
- Nantinya teller akan melakukan validasi pada transaksi tersebut.
- Berikutnya, simpan slip setoran hasil validasi tersebut sebagai bukti pembayaran.
- Slip setoran tersebut nantinya akan diserahkan ke penyidik untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
2. Lewat ATM BRI
Biasanya pembayaran lewat teller BRI mengharuskan Anda untuk antri terlebih dahulu. Nah, jika Anda tidak mau antri terlalu lama maka bisa gunakan ATM BRI untuk membayar tilang online. Untuk caranya sendiri tidak sulit, silahkan ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Datang ke ATM BRI terdekat di lokasi Anda.
- Kemudian masukkan kartu ATM dan inputkan PIN ATM.
- Pilih menu Transaksi Lain.
- Setelah itu tekan Pembayaran – Lainnya – BRIVA.
- Silahkan masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang online Anda.
- Kemudian di halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah benar sesuai.
- Silahkan ikuti instruksi yang ada untuk menyelesaikan transaksi tersebut.
- Salin atau fotokopi struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah, kemudian simpan.
- Struk pembayaran yang asli akan diserahkan ke penyidik untuk ditukarkan dengan barang bukti yang telah disita.
3. Lewat m-Banking BRI
Cara bayar tilang online yang selanjutnya adalah dengan menggunakan m-banking BRI. Bagi Anda yang sudah mengaktifkan layanan mobile banking BRI, maka pembayaran e-tilang bisa dilakukan dengan lebih mudah secara online. Untuk caranya sendiri, silahkan ikuti langkah berikut ini:
- Buka aplikasi BRImo di Hp Anda.
- Pada menu utama, silahkan pilih Pembayaran – BRIVA.
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang yang Anda terima.
- Kemudian masukkan nominal pembayaran sesuai dengan jumlah denda yang harus Anda bayarkan. Jika jumlah tidak sesuai, transaksi akan ditolak dan pembayar tidak bisa dilakukan.
- Setelah itu, cek kembali detail pembayaran yang ada. Pastikan semua sudah sesuai, mulai dari nama pelanggar, nomor pembayaran, sampai jumlah denda.
- Masukkan PIN BRImo Anda.
- Pembayaran berhasil, simpan bukti pembayaran.
- Tunjukan bukti pembayaran atau notifikasi SMS pembayaran ke penyidik untuk ditukarkan dengan barang bukti yang telah disita.
4. Internet Banking BRI
Selain mobile banking, Anda juga bisa membayar lewat internet banking BRI. Sama seperti m-Banking, pembayaran lewat internet banking ini juga mudah dan cepat serta bisa dilakukan secara online. Namun untuk itu, pastikan layanan ini sudah diaktifkan. Berikut langkah-langkah bayar tilang online:
- Pertama-tama, buka browser di laptop atau Hp Anda.
- Kemudian kunjungi laman internet banking BRI di ib.bri.co.id/ib-bri/login.html.
- Setelah itu silahkan login dengan username dan password Anda.
- Di halaman utama, pilih menu Tagihan – Pembayaran – BRIVA.
- Pada kolom Kode Bayar, silahkan inputkan Nomor Pembayaran Tilang.
- Kemudian di halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah benar. Seperti nama pelanggar, nomor BRIVA, dan jumlah denda yang dibayarkan.
- Berikutnya, masukkan password dan mToken.
- Simpan atau cetak struk pembayaran BRIVA sebagai bukti nantinya.
- Tunjukan bukti pembayaran tersebut ke penindak untuk ditukar dengan barang bukti tersita.
5. Lewat EDC BRI
Bukan cuma lewat ATM dan m-banking saja, ada juga cara bayar tilang online menggunakan EDC BRI. EDC sendiri merupakan sebuah mesin gesek kartu yang bisa digunakan untuk menerima transaksi pembayaran dengan kartu debit, kredit, dan prepaid yang diletakkan di merchant. Berikut langkah-langkahnya:
- Langkah pertama, pilih menu Mini ATM – Pembayaran – BRIVA.
- Setelah itu, geser kartu debit atau kredit BRI Anda.
- Masukkan Nomor Pembayaran Tilang yang berjumlah 15 digit.
- Masukkan PIN.
- Berikutnya, pastikan detail pembayaran di halaman konfirmasi sudah sesuai. Mulai dari nama pelanggar, nomor BRIVA, dan jumlah pembayarannya.
- Simpan dan cetak struk transaksi sebagai bukti pembayaran yang sah.
- Tunjukan bukti pembayaran tersebut ke penyidik untuk ditukar dengan barang bukti.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Mobil Online yang Cepat dan Anti Ribet
Cara Bayar Tilang Online [Selain BRI]
Selain lewat bank BRI, Anda juga bisa membayar tilang elektronik dengan bank lain atau lewat e-commerce seperti Tokopedia. Bagi Anda yang menggunakan bank selain BRI, bisa memakai cara yang akan kami bagikan berikut ini.
1. Lewat Bank Lain
Bagi Anda yang menggunakan bank selain BRI, bisa melakukan pembayaran transfer ATM dari bank lain. Untuk caranya sendiri sebenarnya tidak jauh berbeda seperti pembayaran tilang online lewat ATM BRI, bedanya hanya menambahkan kode bank BRI. Berikut langkah-langkahnya:
- Masukkan kartu ATM dan PIN.
- Silahkan pilih Transaksi Lainnya.
- Kemudian klik Transfer – Ke Rekening Bank Lain.
- Masukkan kode bank BRI (002) diikuti dengan Nomor Pembayaran Tilang Online.
- Inputkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda.
- Ikuti instruksi berikutnya untuk menyelesaikan pembayaran.
- Terakhir, simpan struk sebagai bukti pembayaran.
2. Lewat Tokopedia
Selain lewat platform bank, ada juga cara bayar tilang online lewat e-commerce seperti yang sudah kami katakan sebelumnya. Salah satu e-commerce yang bisa dipakai untuk membayar tilang elektronik adalah Tokopedia. Untuk cara pembayarannya juga tidak sulit, berikut caranya:
- Buka aplikasi Tokopedia di Hp Anda.
- Kemudian pilih menu Tagihan / Top Up.
- Klik pada Layanan Pemerintah – Penerimaan Negara.
- Silahkan pilih Bayar PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak).
- Masukkan kode Pembayaran Tilang Online.
- Lunasi denda tilang tersebut dengan metode yang Anda inginkan, bisa pakai OVO, m-Banking, Kredit, dan lain-lain.
- Selesai.
Nah itulah tadi tutorial cara membayar tilang online lengkap lewat bank bri dan bank lain. Setelah Anda melakukan pembayaran, barang bukti tilang bisa diambil lewat e tilang.id. Untuk barang buktinya sendiri biasanya SIM atau STNK yang disita.
Baca juga: Cara Klaim Asuransi Mobil Mudah dan Singkat
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.