
Sobat PIntar
Kamu pasti tahu atau bahkan pernah melihat uang koin pecahan 500 rupiah yang bergambar bunga melati yang disinyalir bernilai tinggi.
Koin yang berwarna emas ini sempat menjadi viral beberapa tahun yang lalu karena banyak orang berbondong-bondong mengolah koin ini menjadi cincin karena disinyalir memiliki kandungan emas di dalamnya.
Meskipun koin ini sudah jarang kita dapati sebagai alat pembayaran namun, koin ini masih wara-wiri di beberapa marketplace untuk ditawarkan ke beberapa kolektor uang lama. Harga yang ditawarkan cukup fantastis mulai dari 75 ribu rupiah bahkan ada yang menjualnya seharga 100 miliar rupiah.
Tapi benarkah uang ini mengandung emas ?
Dikutip dari halaman akun twitter resmi Bank Indonesia berita ini adalah berita hoaks atau berita palsu.
Uang ini masih bisa digunakan untuk bertransaksi di pasaran dan belum juga ditarik, jadi nilainya sama dengan nilai uang yang tertera di nominalnya.
Sesuai Peraturan Bank Indonesia nomor 18/27/PBI/2016 tentang ‘Pengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan Rp500 Tahun Emisi 2016’.
Uang logam pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1991, dinyatakan masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena belum dicabut dan ditarik dari perdaran.
Namun ternyata pernah mengeluarkan beberapa seri uang logam khusus yang berbahan dasar istimewa. Yakni
Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 pecahan, terdiri atas atas bahan dasar perak dan emas
Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 pecahan, terdiri atas:
Uang logam Rp 2.000 berbahan perak
Uang logam Rp 5.000 berbahan perak
Uang logam Rp 100.000 berbahan emas
Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 pecahan, terdiri atas:
Uang Rp 10.000 berbahan perak
Uang Rp 200.000 berbahan emas
Uang Seri Save The Children Tahun Emisi 1990. Uang ini terbuat dari emas yang terdiri dari pecahan senilai Rp 750.000.