Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

21 Jul 2022 by Laruan, Last edit: 21 Jul 2022

Berapa biaya balik nama sertifikat rumah? Pengurusan administrasi di bidang properti ini biasanya dilakukan saat hendak merubah nama kepemilikan sebuah rumah.

Proses balik nama sertifikat rumah biasanya sering terjadi dalam hal seseorang ingin melakukan transaksi pembelian rumah bekas langsung atau take over rumah.

Sertifikat Rumah - Jenis, Cara, Syarat dan Biaya Terbaru

Prosedur tersebut tentunya akan membebankan sejumlah biaya kepada pihak pembeli, dan proses balik nama yang tentunya tidak bisa selesai dalam 1 hari saja.  

Lalu, berapa biaya balik nama sertifikat rumah dan apa saja persyaratannya, sebaiknya kamu ketahui terlebih dulu, sebelum  memulai proses balik nama tersebut.

Apa Itu Balik Nama Sertifikat Rumah?

Balik nama sertifikat rumah merupakan suatu proses pergantian nama kepemilikan rumah, dari pemilik lama (penjual)  ke pemilik baru (pembeli).

Melakukan prosedur dalam transaksi properti tersebut sangat penting, karena nantinya akan menjadi bukti kepemilikan properti atas tanah atau rumah oleh seseorang.

Proses balik nama sertifikat rumah biasanya dapat dilakukan secara mandiri atau melalui perantara yaitu Notaris setempat.

Jumlah biaya balik nama sertifikat rumah secara mandiri atau dengan pihak Notaris tentu berbeda. Pihak Notaris akan membuat semuanya lebih lengkap dan aman. 

Baca juga : 8 Hotel Termahal Di Dunia, Fasilitas Mewah

Prosedur Balik Nama Sertifikat Rumah

Seperti telah di ulas sebelumnya, melakukan prosedur balik nama sertifikat bisa dilakukan melalui dua cara, yaitu secara mandiri dengan mendatangi kantor Pertanahan atau melalui jasa Notaris.

Lewat Notaris

Jika memilih untuk melalui jasa Notaris, berikut ini beberapa persyaratan yang harus disiapkan:

  • Fotokopi KTP pihak penjual dan pembeli
  • Sertifikat tanah asli dari pemilik lama (penjual)
  • Akta jual beli rumah dari Notaris PPAT
  • Struk pelunasan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB BPHTB)

Setelah semua dokumen dan proses di Notaris selesai, kamu bisa melanjutkan ke jalur dua. Jalur dua yaitu secara mandiri mendatangi Kantor Pertanahan terdekat.

Di kantor pertanahan, petugas di sana akan memberikan bukti permohonan balik nama untuk kamu. Selain itu, pihak mereka juga akan mencoret nama penjual (yang lama) dan mengganti dengan yang baru pada bagian buku dan sertifikat tanahnya.

Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Saat berada di Notaris PPAT tadi, kamu akan mulai dikenakan biaya balik nama sertifikat rumah atau take over rumah

Terdapat 4 komponen yang termasuk dalam biaya balik nama sertifikat rumah, diantaranya sebagai berikut:

Biaya AJB

Rangkaian biaya balik nama sertifikat rumah yang pertama adalah biaya pengecekan AJB (akta jual beli). Biaya ini biasanya berbeda-beda di setiap kantor pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Besaran biaya AJB adalah 0.5 hingga 1 persen dari total nilai transaksi jual beli rumah yang dilakukan. Jika nilai transaksi besar, maka biaya AJB juga akan semakin besar. Biaya ini bisa kamu nego dengan PPAT.

(BPHTB)

Selanjutnya ada bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang harus dibayar sebesar 5% dari harga rumah.

Validasi pajak ini juga akan membebankan biaya kurang lebih sebesar Rp. 200 ribu, atau sesuai kesepakatan yang dibuat dengan pihak bersangkutan.

Biaya Pengecekan Keabsahan Sertifikat Tanah

Biaya ini merupakan biaya untuk seluruh dokumen atau berkas yang masuk ke area kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Di tahap ini, kamu mungkin akan dibebankan biaya sebesar Rp. 50 – Rp. 100 ribu, untuk memastikan bahwa status tanah atau rumah yang kamu beli sudah sah dan tidak sedang dalam sengketa.

Biaya Lain- lain

Kemungkinan akan ada biaya tambahan lainnya seperti membayar bea atas perolehan tanah dan lain sebagainya. Kamu bisa tanyakan dengan pihak Notaris terkait. 

Baca juga : Pajak Jual Beli Rumah dan Macam Bagi Penjual & Pembeli

Balik Nama Secara Mandiri

Bagi kamu yang belum memerlukan jasa Notaris PPAT dan ingin melakukan proses balik nama sertifikat rumah secara mandiri, berikut ini beberapa hal yang bisa dilakukan:

  • Yang menjadi patokan untuk perhitungan biaya balik nama sertifikat rumah adalah NJOP ( Nilai Jual Objek Pajak)
  • Menggunakan rumus (Nilai tanah m2 X Luas tanah m2) / 1.000

Sebagai gambaran menghitung biaya balik nama sertifikat rumah secara mandiri, berikut contoh perhitungannya:

Misalnya, nilai tanah tersebut adalah Rp. 1 juta per meter persegi dengan luas sekitar 100 meter persegi, maka biaya admin yang harus dibayarkan sebesar Rp. 100 ribu.

Balik Nama Take Over

Membeli rumah secara take over memang susah-susah gampang. Pada akhirnya, kamu yang akan meneruskan cicilan dari rumah yang di take over tersebut.

Proses take over rumah ini biasanya akan memakan waktu cukup lama, khususnya ketika peralihan kredit atau cicilan orang lama ke orang baru melalui pihak Bank.

Namun, jika sudah mengajukan ini ke Notaris PPAT, maka biaya balik nama sertifikat rumahnya rata-rata sekitar Rp. 4 – 7 jutaan, hal ini tergantung juga dari negosiasi yang terjadi.

Berikut ini rincian biaya yang harus disiapkan:

  • Biaya Validasi Rp. 200 ribu
  • Biaya AJB Rp. 2.4 – 2.5 juta (sebesar 1 persen dari nilai transaksi
  • Biaya pengecekan sertifikat Rp. 50 ribu – Rp. 100rb
  • Biaya SK Rp. 1 juta
  • Biaya balik nama Rp. 750 ribu
  • Biaya akta pemberian Hak Tanggungan Rp. 1.2 juta
  • Biaya Surat Kuasa Hak Membebankan hak Tanggungan Rp. 250 ribu

Singkatnya, untuk melakukan pengurusan balik nama sertifikat rumah, rata-rata kamu harus membayar Rp. 200 ribu, ditambah biaya admin Rp. 25 rb, totalnya adalah Rp. 225 ribu.

Jika sudah melakukan pelunasan pembayaran biaya balik nama sertifikat rumah, maka kamu tinggal menunggu selama beberapa pekan (tergantung informasi dari kantor BPN) untuk mengambil SHM yang sudah atas nama kamu.

Waspada Mafia Tanah

Semua proses dan biaya balik nama sertifikat rumah sebenarnya tidak terlalu rumit, jika kita terlebih dahulu menggali informasi lengkap tentang ini.

Namun, ada yang lebih harus diwaspadai, yaitu keberadaan calo atau mafia tanah. Modus seperti ini kerap kali dialami oleh calon pembeli rumah bekas yang melakukan balik nama.

Pelaku mafia tanah ini bisa saja dari oknum pemerintah atau rakyat biasa. Jika terjadi, hal ini tentu akan sangat merugikan kamu di masa depan.

Oleh sebab itu, pastikan hanya mengurus masalah balik nama ini melalui kantor notaris yang dipercaya pihak kamu dan pihak penjual.

Biaya balik nama yang sudah ada nanti, tentunya sebanding dengan apa yang diinginkan. Mendapatkan rumah impian baru dengan SHM atas nama kamu. 

Pastikan kamu teliti dulu, menggali informasi sebanyak-banyaknya tentang biaya balik nama sertifikat rumah serta persyaratan lengkapnya. 

Jangan mudah percaya kepada oknum yang mengaku dari kantor BPN, namun tidak tampak seperti petugas resmi. 

Dalam hal menentukan biaya balik nama sertifikat rumah atau take over rumah, hanya pihak Notaris, Kantor BPN, kamu dan penjual rumah saja yang terlibat.

Baca juga : Berikut ini Biaya Notaris Jual Beli Rumah

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
21 Jul 2022
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download