Pemerintah Indonesia menyediakan program kesehatan yang disebut dengan BPJS Kesehatan. Program ini dibagi dalam tiga kelas, yaitu kelas 1 sampai kelas 3. Berapakah biaya BPJS Kelas 1, 2, dan 3?

BPJS Kesehatan menyediakan pelayanan kesehatan, seperti rawat jalan, rawat inap, tindakan medis, obat-obatan, dan alat kesehatan. BPJS bisa digunakan di berbagai penyedia layanan kesehatan, seperti puskesmas dan rumah sakit.
Agar bisa menikmati manfaat dari BPJS, Anda perlu mempertimbangkan pemilihan kelas BPJS dengan cermat. Sebelum memilih kelas BPJS, sebaiknya Anda mengetahui berapa biaya BPJS Kelas 1 sampai 3. Nah, untuk memahami program ini dengan lebih mendalam, mari simak informasi berikut.
Baca juga: Cara Bayar Denda BPJS dengan 4 Cara Ini
Biaya BPJS Kelas 1, 2, dan 3
Salah satu perbedaan dari kelas BPJS adalah besar iuran yang perlu dibayar setiap bulannya. Berikut ini adalah biaya BPJS Kelas 1, 2, dan 3 yang perlu dibayar setiap bulan.
1. BPJS Kelas 1
Kelas 1 merupakan kelas yang tertinggi dalam program BPJS. Setiap bulan, biaya BPJS Kelas 1 adalah sebesar Rp150.000. Biaya BPJS Kelas 1 lebih mahal apabila dibandingkan dengan kelas 2 dan 3.
Fasilitas yang ditawarkan juga lebih baik daripada kedua kelas lainnya. Peserta BPJS Kelas 1 memperoleh ruang rawat inap yang diisi oleh 2-4 orang. Jika pasien ingin pindah ke ruang VIP, pasien perlu membayar biaya tambahan yang tidak ditanggung oleh BPJS.
2. BPJS Kelas 2
Biaya BPJS Kelas 2 lebih rendah dari biaya BPJS Kelas 1. Bagi peserta BPJS Kelas 2, biaya yang perlu dibayar adalah sebesar Rp100.000. Peserta BPJS Kelas 2 akan memperoleh ruang rawat inap yang menampung sekitar 3 sampai 5 orang.
3. BPJS Kelas 3
Dibandingkan dengan kedua kelas lainnya, BPJS kelas 3 menyediakan fasilitas rawat inap yang lebih sederhana. Peserta BPJS Kelas 3 memperoleh ruang rawat inap yang bisa menampung 4-6 orang. Iuran bulanan yang harus dibayar oleh peserta BPJS Kelas 3 adalah sebesar Rp35.000. Biaya ini lebih murah daripada biaya BPJS Kelas 1 dan 2.
Itulah biaya BPJS Kelas 1, 2, dan 3 yang perlu dibayar setiap bulan. Pembayarannya bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, m-banking, e-wallet, dan minimarket.
Baca juga: Cara Mengecek Kepesertaan BPJS Kesehatan
Cara Mengecek Tagihan BPJS
Pengecekan iuran BPJS dapat dilakukan secara offline dan online. Anda bisa mengecek iuran BPJS di kantor pos dan minimarket terdekat.
Selain itu, ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mengecek iuran BPJS secara online. Beberapa caranya adalah:
1. Melalui Mobile JKN
Dengan aplikasi ini, Anda bisa mengecek iuran dengan mudah. Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk mengecek iuran BPJS melalui mobile JKN.
- Mengunduh dan Memasang Aplikasi JKN Mobile
Saat ini, aplikasi JKN Mobile dapat diunduh di Google Play Store dan App Store. Unduh dan pasang aplikasi tersebut di JKN Mobile.
- Login ke Aplikasi JKN Mobile
Setelah mengunduh aplikasinya, Anda perlu login ke aplikasi tersebut. Caranya dengan memasukkan NIK atau nomor kartu BPJS Anda. Selain itu, Anda perlu mengisi kolom kata sandi dan kode captcha.
- Mengecek Jumlah Tagihan
Untuk mengecek jumlah tagihan yang perlu dibayar, Anda bisa memilih opsi “Info Iuran”. Opsi tersebut akan memberikan informasi tentang jumlah tagihan yang harus dibayar.
Setelah mengecek jumlah tagihannya, Anda juga bisa melihat riwayat pembayaran sebelumnya dengan mengakses menu “Info Riwayat Pembayaran”. Melalui aplikasi Mobile JKN, peserta BPJS bisa melakukan pembayaran iuran dengan tepat waktu. Mereka bisa memastikan status keanggotaannya sebagai peserta BPJS selalu aktif.
2. Melalui E-Commerce
Cara lainnya yang bisa Anda lakukan untuk mengecek tagihan BPJS adalah melalui e-commerce, seperti Shopee, Tokopedia, dan Blibli. Berikut ini merupakan langkah-langkah yang perlu dilakukan.
- Pertama, Anda perlu masuk ke situs atau aplikasi e-commerce.
- Selanjutnya, pilih menu pembayaran. Kemudian, klik opsi BPJS Kesehatan.
- Setelah itu, isi NIK atau nomor peserta BPJS Kesehatan. Jika sudah mengisi data yang diperlukan, Anda sudah bisa mengecek tagihannya.
- Jika ingin melakukan pembayaran, pilih salah satu metode pembayaran. Ikuti panduannya sampai selesai.
- Terakhir, setelah selesai melakukan pembayaran, cek kembali bukti pembayarannya.
3. Melalui WhatsApp Chat Assistant JKN (CHIKA)
Anda juga bisa mengecek tagihan BPJS melalui WhatsApp. Cara ini cocok bagi Anda yang belum mengunduh aplikasi Mobile JKN. Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengecek tagihan via WhatsApp.
- Sebagai langkah awal, Anda perlu menyimpan nomor 0811-97500-400. Dengan menyimpan nomor tersebut, Anda bisa berkomunikasi dengan Chat Assistant JKN, yaitu CHIKA.
- Kemudian, masuklah ke ruang chat untuk mengirimkan pesan.
- Kemudian, ketik angka “2” untuk mengecek tagihan.
- Setelah itu, masukkan data yang diperlukan, seperti NIK dan tanggal lahir.
- CHIKA akan memberikan informasi mengenai tagihan BPJS Anda.

Baca juga: Cara Mencicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Akan Diganti dengan KRIS
Secara bertahap, program kesehatan ini akan diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Program KRIS akan sepenuhnya berlaku pada tanggal 30 Juni 2025. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
Program ini akan berfokus pada pemerataan kualitas pelayanan untuk semua peserta. KRIS akan mengubah sistem kelas BPJS menjadi sistem yang lebih sederhana. Harapannya, hal ini dapat mencegah terjadinya diskriminasi dan kesenjangan dalam pemberian layanan kesehatan.
Tujuan dari penerapan program KRIS adalah untuk menjamin bahwa kelas rawat inap di rumah sakit sesuai dengan standar pelayanan. Ruang rawat inap kelas 3 yang sebelumnya bisa diisi 12 tempat tidur akan diubah menjadi 4 tempat tidur saja.
Selain itu, di sistem KRIS, ruang rawat inap kelas 3 juga wajib ada kamar mandi dalamnya. Program ini juga akan menyediakan ruangan infeksi dan non-infeksi. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan pasien memperoleh pelayanan yang ideal.
KRIS menyediakan berbagai layanan yang meliputi:
- Outlet oksigen.
- Kamar mandi yang terletak di dalam ruangan dan sesuai dengan standar.
- Ventilasi udara.
- Pencahayaan ruangan.
- Tirai yang memisahkan tempat tidur.
- Pembagian ruang rawat inap menurut jenis kelamin, anak atau dewasa, hingga penyakit infeksi atau non-infeksi.
- Dan sebagainya.
Dengan program ini, semua peserta akan dikelompokkan menjadi satu kategori. Hal ini dilakukan untuk menyediakan layanan kesehatan yang lebih adil dan merata. Namun, besaran iuran dari program KRIS belum ditentukan oleh pemerintah.
Sampai saat ini, program BPJS masih berlaku dan belum digantikan dengan KRIS. Belum ada perubahan pada biaya BPJS Kelas 1, 2, dan 3. Jumlahnya masih tetap sama, tidak ada perubahan, dan masih mengikuti aturan yang sebelumnya.
Itulah informasi tentang biaya BPJS Kelas 1, 2, dan 3 beserta cara mengeceknya. Harapannya, BPJS Kesehatan bisa terus menyediakan layanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat.
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman daring bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.