Pada tahun 2023 ini, terdapat program bantuan Baznas untuk bayar hutang, secara khusus bagi masyarakat yang menjadi korban pinjaman online (pinjol). Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memberikan bantuan tidak secara cuma-cuma, tetapi terdapat beberapa syarat yang perlu diperhatikan.
Selain itu, sebenarnya Baznas telah memiliki alternatif lain yang diberikan kepada masyarakat selain harus melakukan pinjaman secara online. Baznas menyediakan program pinjaman yang tidak memiliki bunga sehingga lebih meringankan masyarakat.
Baca penjelasan selengkapnya mengenai bantuan Baznas untuk bayar hutang hanya dalam artikel ini!
Baca juga: Mengenal Bantuan PBI BPJS yang Dihapus Mensos
Syarat Bantuan Baznas untuk Bayar Hutang
Berdasarkan laman Kompas, dalam proses pengajuan permohonan bantuan dari Baznas, warga harus melengkapi beberapa dokumen yang sesuai dengan ketentuan program. Sebab Baznas adalah lembaga publik yang keuangannya turut diaudit oleh publik, sehingga pelaporan dipertanggungjawabkan secara umum kepada para pemberi zakat.
Para pemohon bantuan haruslah termasuk ke dalam golongan 8 asnaf yang menerima manfaat zakat, di antaranya adalah fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, serta ibnus sabil.
Dokumen yang harus kamu siapkan guna mendapatkan bantuan Baznas untuk bayar hutang di antaranya, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang berasal dari tempat tinggal kamu, dan bukti tagihan hutang.
Nantinya pihak Baznas juga akan turut mensurvei keadaan dari si pemohon. Pihak Baznas harus memastikan terlebih dahulu bahwa orang itu benar-benar perlu dan layak mendapatkan bantuan Baznas untuk bayar hutang.
Setelah itu, pihak Baznas akan memastikan pemohon memiliki hutang ke bank mana, dan akan dibantu proses pembayarannya. Akan tetapi, Baznas sendiri bersifat stimulan, jumlah bantuan yang nantinya diberikan juga disesuaikan dengan kemampuan dari pihak Baznas.
Bila memang hutang masih lebih besar dari kemampuan pihak Baznas, maka sisa hutang dari orang tersebut akan kembali menjadi tanggungan pemohon untuk mencari bantuan dari pihak lain.
Dalam hal ini Baznas sifatnya meringankan lantaran hanya memiliki kemampuan yang terbatas sementara harus melayani kebutuhan-kebutuhan lainnya. Setiap orang akan tetap dilayani asalkan masuk ke dalam delapan kategori asnaf yang telah disebutkan tadi.
Program Pinjaman Tanpa Bunga dari Baznas
Berdasarkan laman Katadata, Baznas juga memiliki program bantuan baznas untuk bayar hutang yang bernama Baznas Microfinance Desa (BMD). Pinjaman tanpa bunga ini dinilai sebagai solusi bagi banyak masyarakat agar terhindar jeratan pinjaman online atau pinjol ilegal.
Bagi kamu yang ingin mengajukan pinjaman ke Baznas guna mendapatkan bantuan Baznas untuk bayar hutang dapat menghubungi Layanan Publik Baznas melalui WhatsApp 0813-1545-0017. Kamu juga dapat menghubung melalui email [email protected].
Dilihat dari akun media sosial resminya, Baznas juga turun langsung mengunjungi pelaku usaha yang dinilai berpotensi untuk mendapatkan pinjaman. Pihak Baznas juga turut memberikan pendampingan.
Sekilas Mengenai Baznas
Berdasarkan laman resmi Baznas, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah melalui Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001. Tugas dan fungsinya adalah menghimpun serta menyalurkan zakat, infaq, serta sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.
Pada UU Nomor 23 Tahun 2011 mengenai Pengelolaan Zakat, semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang memiliki wewenang dalam melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
Dalam UU itu, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang sifatnya mandiri serta bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
Oleh sebab itu, BAZNAS bersama Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi serta akuntabilitas.
Visi dan Misi
Visi dari Baznas adalah Menjadi lembaga utama mensejahterakan umat.
Misi:
1. Membangun Baznas yang kuat, dapat dipercaya, serta modern sebagai lembaga pemerintah non-struktural yang berwenang dalam pengelolaan zakat;
2. Pemaksimalan literasi zakat nasional serta peningkatan pengumpulan ZIS-DSKL secara masif dan terukur;
3. Pemaksimalan pendistribusian serta pendayagunaan ZIS-DSKL guna mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan umat, mengurangi kesenjangan sosial;
4. Memperkuat kompetensi, profesionalisme, integritas, serta kesejahteraan amil zakat nasional secara berkelanjutan;
5. Modernisasi serta digitalisasi pengelolaan zakat nasional dengan sistem manajemen berbasis data yang kokoh dan terukur;
6. Memperkuat sistem perencanaan, pengendalian, pelaporan, pertanggungjawaban, serta koordinasi pengelolaan zakat secara nasional;
7. Pembangunan kemitraan antara muzakki serta mustahik dengan semangat tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan;
8. Meningkatkan sinergi serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan mengenai pembangunan zakat nasional;
9. Berperan aktif serta menjadi referensi kepada gerakan zakat dunia.
Baca juga: Syarat UMKM bisa menerima bantuan BLT
Tujuan Baznas
1. Mewujudkan Baznas sebagai lembaga pengelola zakat yang kuat, terpercaya, serta modern;
2. Mewujudkan pengumpulan zakat nasional yang optimal;
3. Mewujudkan penyaluran ZIS-DSKL yang efektif dalam pengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan umat, serta pengurangan kesenjangan sosial;
4. Mewujudkan profesi amil zakat nasional yang kompeten, berintegritas, serta sejahtera;
5. Mewujudkan sistem manajemen serta basis data pengelolaan zakat nasional yang mengadopsi teknologi mutakhir;
6. Mewujudkan perencanaan, pengendalian, pelaporan, serta pertanggungjawaban pengelolaan zakat dengan kelola yang baik dan terstandar;
7. Mewujudkan hubungan saling tolong menolong dalam kebaikan serta ketakwaan antara muzakki dan mustahik;
8. Mewujudkan sinergi serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan terkait dalam pembangunan zakat nasional;
9. Mewujudkan negara Indonesia sebagai center of excellence dalam pengelolaan zakat dunia.
Sasaran Baznas
1. Peningkatan kualitas pelayanan kepada muzakki, mustahik, serta stakeholder lainnya;
2. Peningkatan kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat lewat OPZ resmi;
3. Peningkatan pertumbuhan pengumpulan zakat nasional;
4. Peningkatan kualitas pelayanan kepada mustahik serta penerima manfaat ZIS-DSKL;
5. Peningkatan manfaat ZIS-DSKL sebagai upaya pengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan umat, serta pengurangan kesenjangan sosial;
6. Peningkatan kualitas serta pelaksanaan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKK-NI) Sektor Zakat;
7. Mendorong pembentukan serta pengembangan asosiasi profesi amil zakat Indonesia;
8. Pembangunan merit system dalam pengelolaan SDM amil zakat pada OPZ;
9. Pengembangan sistem manajemen serta basis data pengelolaan zakat nasional;
10. Memperkuat infrastruktur teknologi informasi dalam menunjang operasional pelayanan BAZNAS serta LAZ;
11. Memperkuat basis data muzakki, mustahik, serta amil zakat nasional;
12. Memperkuat riset untuk pengembangan produk serta kebijakan pengelolaan zakat secara nasional;
13. Mengembangkan sistem perencanaan zakat nasional dengan tata kelola yang baik serta terstandar;
14. Mengembangkan sistem pelaporan serta memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan zakat nasional dengan tata kelola yang baik dan terstandar;
15. Mengembangkan program partisipasi muzakki dan mustahik pada pengelolaan zakat.
Baca juga: 4 Cara Customer Service Kredit Pintar Bantu Nasabah
Saat ini bantuan baznas untuk bayar hutang sudah dapat menjadi salah satu pilihan kamu dalam melunasi hutang. Tetapi, perlu kamu ingat untuk memenuhi semua syarat yang diberikan oleh Baznas guna mendapatkan bantuan Baznas untuk bayar hutang.
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.