Apakah Kredit Pintar terdaftar di OJK?
Tentu, saja. Kredit Pintar Indonesia telah terdaftar dan diawasi OJK dengan nomor KEP -83/D.05/2019. Dengan adanya izin tersebut, Kredit Pintar akan selalu mematuhi segala ketentuan dan peraturan mengenai keuangan yang ada di Indonesia, termasuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data nasabah. Informasi lengkap mengenai wilayah Indonesia yang terlah terjangkau oleh seluruh layanan yang disediakan oleh aplikasi Kredit Pintar.Kamu dapat melihat secara berkala daftar Fintech di sini.
Other articles about Informasi in Indonesia:
Kenali Gejala dan Penyebab Bulimia Sejak Dini4 Perbedaan Cashback dan Diskon yang Kamu Bisa Kamu SimakKnow More >
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download